Indeks
Berita  

Ranpergub Dikebut, Aceh Percepat Pelayaran Krueng Geukueh–Penang

DONYAPOST, Banda Aceh — Pemerintah Aceh mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai payung hukum untuk merealisasikan kembali rencana pembukaan rute pelayaran internasional Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, menuju Penang, Malaysia.

Plt Sekda Aceh, Taufik, meminta seluruh instansi terkait segera menuntaskan tahapan penyusunan regulasi tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh di bawah arahan Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) membuka konektivitas ekonomi Aceh melalui jalur laut.

Hal itu disampaikan Taufik saat memimpin rapat persiapan Focus Group Discussion (FGD) bersama Direktorat Keuangan Daerah dan BUMD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ranpergub yang sedang dirancang ini nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dan BUMD, dalam hal ini PT Pembangunan Aceh (PEMA),” ujar Taufik.

Rapat tersebut turut diikuti Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T. Robby Irza, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Adi Darma, Kepala Biro Hukum Amrizal J Prang, serta sejumlah pihak terkait.

Penyusunan Ranpergub menjadi bagian penting karena Pemerintah Aceh menyiapkan kerangka hubungan fiskal dan korporasi dengan PEMA sebagai BUMD yang akan terlibat dalam pengoperasian rute tersebut.

Sementara aspek perizinan angkutan laut dan tata kelola kepelabuhanan tetap menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga telah menyatakan dukungan terhadap koordinasi pembukaan pelayaran langsung Aceh–Penang.

Pelabuhan dan Kapal Harus Siap

Asisten II Setda Aceh, T. Robby Irza, mengatakan Pelabuhan Krueng Geukueh secara historis telah terbuka untuk kegiatan perdagangan luar negeri sejak diterbitkannya SKB Tiga Menteri pada 1985.

Namun, rencana pengoperasian kembali pelayaran internasional membutuhkan kesiapan fasilitas pelabuhan. PT Pelindo selaku operator dituntut meningkatkan fasilitas penunjang di kawasan pelabuhan.

Selain itu, armada yang digunakan harus memenuhi standar keselamatan pelayaran internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974.

Robby menjelaskan, secara teknis seluruh jenis kapal diperbolehkan melintas. Namun, mekanisme kendaraan lintas batas Indonesia–Malaysia masih membutuhkan kesepakatan bilateral khusus.

“Meskipun seluruh jenis kapal secara teknis diperbolehkan melintas, skema untuk kendaraan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia masih memerlukan aturan kesepakatan bilateral khusus, mengingat kerangka kerja sama ASEAN tidak otomatis berlaku untuk regulasi penyeberangan armada darat,” tutup T. Robby.

Exit mobile version