DONYAPOST, Banda Aceh — Pemerintah Aceh bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI membahas penyelesaian persoalan 542 kepala keluarga (KK) warga eks Blang Lancang-Rancong, Kota Lhokseumawe, yang belum tuntas selama 52 tahun.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan antara Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir dan rombongan BAM DPR RI di Ruang Potensi Daerah I Sekretariat Daerah Aceh, Senin (8/6/2026).
Sekda Aceh M. Nasir menjelaskan, persoalan yang bermula sejak 1974 itu hingga kini belum menemukan solusi menyeluruh. Karena itu, diperlukan pembahasan komprehensif untuk menentukan langkah terbaik bagi masyarakat terdampak.
“Persoalan ini perlu kita bahas bersama agar dapat dipastikan langkah yang paling tepat untuk dilakukan. Mudah-mudahan dengan hadirnya BAM DPR RI, ada jalan keluar bagi masyarakat,” ujar Nasir.
Menurutnya, Pemerintah Aceh membuka sejumlah opsi penyelesaian, termasuk skema pemukiman kembali (resettlement) maupun pemberian kompensasi. Salah satu alternatif yang didorong adalah pemberian kompensasi senilai satu kavling tanah bagi setiap kepala keluarga terdampak.
Nasir menegaskan, kepastian penyelesaian sangat dibutuhkan mengingat ratusan keluarga masih menunggu pemenuhan hak-hak mereka setelah lebih dari lima dekade.
Sementara itu, Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak masyarakat yang hingga kini belum terpenuhi.
Ia berharap keterlibatan BAM DPR RI dapat mendorong percepatan penyelesaian masalah yang telah berlarut-larut selama puluhan tahun.
“Ini mudah-mudahan kedatangan kami bisa menyelesaikan persoalan yang macet selama 50 tahun ini. Kami hadir untuk membela hak-hak rakyat, dan negara wajib menyelesaikan kewajibannya terhadap rakyat,” kata Ahmad Heryawan.
Menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian bagi masyarakat terdampak.
Pertemuan itu turut dihadiri Wakil Wali Kota Lhokseumawe Husaini, Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Aceh Nurchalis, Staf Ahli Gubernur Aceh, perwakilan Pertamina Wilayah Aceh, para kepala biro di lingkungan Setda Aceh, serta sejumlah kepala satuan kerja perangkat Aceh (SKPA) terkait.






