Indeks

ICMI Nilai Mualem Gentle dan Terbuka Usai Cabut Pergub JKA

DR Taqwaddin, Ketua ICMI Aceh

DONYAPOST, Banda Aceh — Ketua Majelis Pengurus Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (MPW ICMI) Aceh, Dr. Taqwaddin Husin, memberi apresiasi kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, atas keputusan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sebelumnya memicu polemik dan gelombang demonstrasi mahasiswa di Aceh.

Pernyataan tersebut disampaikan Taqwaddin secara tertulis melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Senin (18/5/2026).

Menurut akademisi hukum Universitas Syiah Kuala (USK) itu, keputusan Mualem mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 justru menunjukkan sikap terbuka dan ksatria seorang pemimpin dalam merespons aspirasi publik.

“Bagi saya, tidak ada salahnya Gubernur mengakui bahwa Pergub tersebut kurang pas dan karenanya dicabut. Ini malah pengakuan yang gentleman dan terbuka,” ujar Taqwaddin.

Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi tersebut mengungkapkan, dirinya bersama sejumlah kolega akademisi sebenarnya telah melakukan kajian terhadap Pergub JKA itu sejak sepekan terakhir.

Bahkan, kata dia, dari hasil telaah tersebut terdapat dua pilihan strategis yang dapat ditempuh terkait pemberlakuan aturan dimaksud. Namun setelah adanya keputusan resmi pemerintah mencabut Pergub tersebut, menurutnya persoalan itu tidak perlu lagi diperpanjang.

“Dengan adanya pernyataan resmi dari Bapak Gubernur Aceh yang mencabut Pergub JKA tersebut, saya menghimbau kepada semua akademisi dan adik-adik mahasiswa untuk memberi apresiasi dan mari kita kembali kepada aktivitas masing-masing secara optimal untuk mewujudkan Aceh meusyuhu dan Aceh mulia,” katanya.

Lebih lanjut, Taqwaddin mengingatkan pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam menyusun setiap produk hukum daerah, baik berupa qanun maupun peraturan gubernur, agar tidak kembali menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Menurutnya, setiap regulasi harus mempertimbangkan tiga aspek utama, yakni filosofis, sosiologis, dan yuridis.

“Kedepannya, saya sarankan agar dalam membentuk produk hukum daerah, baik legislasi maupun regulasi, perlu terlebih dahulu mempertimbangkan aspek filosofis, aspek sosiologis, dan aspek yuridis,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila ketiga aspek tersebut dipenuhi dengan baik, maka produk hukum yang dihasilkan akan memiliki nilai keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum sehingga dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan kegaduhan publik.

“Jika semua unsur ini terpenuhi, Insya Allah hukum yang dihasilkan akan efektif dalam penerapannya alias tidak menimbulkan kegaduhan,” pungkas Taqwaddin.

Exit mobile version