Berita  

Bupati Aceh Timur Lantik Pengurus MAA, Jangan Abaikan Hukum Adat

| © Hak cipta foto diataACs dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik foto.

DONYAPOST, Idi — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si melantik pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur periode 2026–2030 di Aula Dinas Dayah Aceh Timur, kemarin.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan diawali dengan tradisi adat semapa atau panton khas Aceh sebagai bentuk penghormatan kepada tamu dan pemimpin daerah.

Dalam sambutannya, Al-Farlaky menegaskan pentingnya menghidupkan kembali peran lembaga adat dan peradilan adat di tengah perkembangan zaman serta kemajuan teknologi yang dinilai mulai menggeser nilai-nilai budaya masyarakat Aceh.

“Hukum adat ini adalah hukum dasar yang sudah hidup di tengah masyarakat sejak zaman nenek moyang mendirikan negeri ini. Namun perlahan kita mulai mengabaikannya,” ujar Al-Farlaky.

Menurutnya, Aceh sejak dahulu telah memiliki sistem sosial berbasis adat yang kuat melalui keberadaan perangkat adat seperti pawang uteun, keujruen blang, hingga berbagai tradisi kenduri adat sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian persoalan masyarakat di tingkat gampong.

Ia menilai berbagai persoalan sosial sebenarnya dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mekanisme adat tanpa harus berujung pada konflik berkepanjangan atau proses hukum formal.

Namun demikian, kata Al-Farlaky, pelaksanaan peradilan adat saat ini mulai melemah akibat munculnya ego sektoral dan kurangnya sinkronisasi antar lembaga dalam menjalankan fungsi masing-masing.

“Jangan ada ego sektoral. Jangan sampai kita mengabaikan regulasi dan peran lembaga adat hanya karena perkembangan zaman dan pergeseran nilai budaya,” tegasnya.

Bupati juga meminta seluruh unsur terkait memperkuat kembali peran tuha peut dan tokoh adat di tingkat desa sebagai bagian penting dalam menjaga harmonisasi sosial masyarakat.

Ia berharap kepengurusan MAA Aceh Timur periode 2026–2030 mampu menjadi motor penggerak dalam memperkuat kembali peradilan adat di tingkat gampong serta aktif merespons berbagai persoalan sosial kemasyarakatan yang berkembang saat ini.

“Seluruh sengketa harus dapat diselesaikan dengan baik di tingkat masyarakat tanpa menimbulkan persoalan lanjutan. Karena itu peran MAA sangat penting untuk memperkuat kembali peradilan adat di desa,” pungkas Al-Farlaky.

Adapun susunan pengurus MAA Kabupaten Aceh Timur periode 2026–2030 dipimpin Ketua Tgk H Aiyub, S.IKh., M.Si dan Wakil Ketua Tgk H Anwar Abdullah.

Bidang Adat Istiadat dan Pembinaan Adat diketuai Tgk H Husin dengan anggota Tgk Abdul Manaf, Tgk Syamsul, S.H, dan Tgk Muhammad Yahya Hasan.

Sementara Bidang Pengkajian, Pendidikan, Pengembangan dan Pelestarian Adat dipimpin Tgk Abubakar AR dengan anggota Tgk Mahyuddin, Tgk Armia A Rahman, dan Tgk Abdul Muthaleb, S.H.I.

Adapun Bidang Pemberdayaan Putroe Phang diketuai Tgk Ilyas dengan anggota Ratna Dewi, A.Md, Ainul Mardhiah, dan Marlina.

Pelantikan tersebut turut dihadiri Ketua MAA Provinsi Aceh Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, M.Pd, Kepala Sekretariat MAA Provinsi Muhammad Jinaidi, SH, MH, sejumlah kepala OPD, serta para Ketua MAA kecamatan dalam wilayah Aceh Timur.