Berita  

Polda Aceh Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Fitnah terhadap Sekda Aceh

Fadjri, Koordinator Tim Hukum Pemerintah Aceh

DONYAPOST, Banda Aceh — Penyidik Unit Cyber Polda Aceh menetapkan seorang pria berinisial J sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menelusuri penyebaran video tuduhan di media sosial.

“Proses hukumnya masih berjalan,” kata Koordinator Tim Hukum Pemerintah Aceh, Fadjri, di Banda Aceh, Senin (11/5/2026).

Menurut Fadjri, tersangka yang merupakan warga Bireuen diduga menyebarkan video melalui akun TikTok dan Facebook pada Januari lalu yang menuduh Sekda Aceh menggelapkan dana bantuan bencana senilai Rp132 miliar.

“Tayangan itu mengandung penghinaan, fitnah, dan tuduhan tanpa dasar hukum maupun bukti yang sah,” ujarnya.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum dan kini ditangani Unit Cyber Polda Aceh. Fadjri menyebut penyidik juga telah mengidentifikasi sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam penyebaran konten tersebut.

“Penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dengan peran dan kapasitas berbeda,” katanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, J mengunggah video permintaan maaf kepada Sekda Aceh dan mengakui kesalahannya.

“Saya telah menyinggung perasaan beliau, saya mohon maaf, saya mohon Pak Sekda dapat mencabut laporannya,” kata J dalam video yang diunggah di media sosial.

Fadjri mengatakan hingga saat ini Sekda Aceh belum memberikan tanggapan terkait permintaan maaf tersebut.

Ia menegaskan M. Nasir tidak anti terhadap kritik, namun kritik harus disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta.

“Kritik harus disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung fitnah maupun pencemaran nama baik yang dapat merugikan kehormatan seseorang,” kata Fadjri.