Indeks
Berita  

Hari Kebebasan Pers Sedunia, SMSI: Jangan Persulit Media Siber

| © Hak cipta foto diatas dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik foto.

DONYAPOST, Jakarta — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan, kebebasan mendirikan perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional.

Hal itu disampaikan Ketua Umum SMSI Firdaus dalam pernyataan pers memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Minggu (3/5/2026).

Firdaus menyebut, hak mendirikan perusahaan pers dilindungi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28 tentang kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat.

Karena itu, ia menilai tidak perlu ada regulasi tambahan yang justru berpotensi menghambat pertumbuhan media, seperti kewajiban verifikasi tertentu.

“Untuk mempercepat kebebasan pers, kami menilai tidak perlu ada legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers. Cukup berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Firdaus.

Dalam kesempatan tersebut, SMSI yang menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber juga mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dinilai telah memberikan kemudahan dalam pengurusan badan hukum perusahaan pers.

Menurut Firdaus, kemerdekaan pers merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi. Hal itu ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Ia menambahkan, undang-undang tersebut juga menjamin pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Selain itu, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri jatuh setiap 3 Mei, sejak ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada 1993, menyusul deklarasi yang diinisiasi para jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia, pada 1991. Tahun ini, peringatan dipusatkan di Zambia.

Firdaus mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk aparatur negara, untuk terus mendukung kebebasan pers sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Tidak berlebihan jika pada momentum ini kami mengajak semua pihak untuk mendukung kebebasan pers sekaligus menghargai upaya pemerintah dalam memberikan legitimasi hukum bagi perusahaan media,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebebasan pers bukan hanya soal keberadaan media, tetapi juga berperan penting dalam menegakkan keadilan, menyampaikan kebenaran, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. [dbs]

Exit mobile version