DONYAPOST, Idi – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky melantik pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Aceh Timur masa bakti 2026–2031 di Aula Serbaguna Pendopo Bupati, Senin (20/4/2026).
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan APDESI memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah, khususnya dalam menggerakkan pembangunan di tingkat desa.
“Tidak mungkin kita menahkodai daerah seluas ini tanpa dukungan semua pihak, termasuk APDESI sebagai perpanjangan tangan pemerintah di level desa,” ujarnya.
Ia menyebut, dengan total 513 desa yang tersebar dari perbatasan Aceh Utara hingga Kota Langsa, sinergi antara pemerintah kabupaten dan aparatur desa menjadi kunci utama keberhasilan pembangunan.
Bupati juga meminta pengurus APDESI yang baru dilantik mampu menjalankan peran secara optimal, menjadi representasi pemerintah, serta menerjemahkan kebijakan daerah secara tepat di tengah masyarakat, termasuk dalam pengelolaan dana desa yang harus dilakukan secara selektif dan objektif.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengumumkan kebijakan baru terkait bimbingan teknis (bimtek) kepala desa. Ke depan, bimtek tidak lagi dilaksanakan di luar Aceh, melainkan dipusatkan di Aceh Timur guna meningkatkan efisiensi anggaran.
“Dengan perkembangan teknologi, pembelajaran bisa dilakukan melalui berbagai platform digital. Ini harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa,” katanya.
Terkait kesejahteraan aparatur desa, Bupati memastikan penghasilan tetap (siltap) hingga April 2026 telah dibayarkan tanpa tunggakan, dengan total anggaran mencapai Rp8,8 miliar.
Ia juga mengakui masih terdapat tunggakan dua bulan pada 2025 dan berkomitmen menyelesaikannya sesuai kemampuan fiskal daerah.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan kepala desa untuk proaktif dalam menghadapi program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir, serta tidak menunggu instruksi dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.
Sementara itu, Ketua APDESI Aceh Timur, Rizalihadi, menyatakan kesiapan organisasinya menjadi mitra strategis pemerintah dan mengawal kebijakan pro rakyat.
Ia juga mendorong penguatan kembali peradilan adat gampong sebagai bagian dari kearifan lokal Aceh dalam menyelesaikan persoalan masyarakat secara efektif dan efisien.
“Peradilan adat merupakan kekayaan budaya yang perlu kita jaga dan kembangkan,” pungkasnya.
