Berita  

Revisi UUPA Mengemuka, MoU Helsinki Diminta Dihidupkan Kembali

Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syeh Muharram menyampaikan pendapat pada pertemuan Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah Aceh terkait perubahan UU No. 11/2006 yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Kompleks Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh. | Foto MC Aceh Besar

DONYAPOST, Banda Aceh — Di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), isu keberlanjutan perdamaian kembali mencuat.

Peran para pihak dalam MoU Helsinki dinilai perlu dihadirkan kembali agar seluruh kesepakatan damai dapat dituntaskan secara menyeluruh.

Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceah (UUPA) tidak hanya menyentuh aspek regulasi, tetapi juga membuka kembali diskursus tentang keberlanjutan perdamaian Aceh.

Dalam pertemuan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Pemerintah Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (16/4/2026), muncul dorongan agar peran para pihak dalam MoU Helsinki kembali diaktifkan.

Forum yang dihadiri delegasi Baleg DPR RI, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat ini menilai masih ada sejumlah butir kesepakatan damai yang belum sepenuhnya terimplementasi.

“Perdamaian ini seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati dan menghargai. Karena itu para pihak perlu dihadirkan kembali agar persoalan yang belum selesai bisa terus dirundingkan,” menjadi salah satu penegasan dalam forum tersebut.

MoU Helsinki yang ditandatangani antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) selama ini menjadi fondasi utama perdamaian Aceh. Namun, dalam perkembangannya, peran kedua pihak dinilai mulai kabur seiring berjalannya waktu.

Karena itu, revisi UUPA diharapkan tidak hanya memperkuat aspek hukum, tetapi juga menjadi instrumen untuk menuntaskan seluruh butir kesepakatan damai yang masih tertinggal.

Selain isu perdamaian, pembahasan juga menguat pada aspek fiskal, khususnya terkait Dana Otonomi Khusus (Otsus). Pemerintah Aceh kembali mendorong peningkatan dana otsus menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

Kebutuhan peningkatan anggaran ini dinilai krusial, terutama untuk mendukung pemulihan pascabencana yang melanda sejumlah wilayah Aceh pada akhir 2025 lalu.

“Dana otsus ini diharapkan dapat diperkuat agar mampu menjawab kebutuhan rehabilitasi dan pembangunan Aceh ke depan,” menjadi salah satu poin yang mengemuka dalam pertemuan tersebut.

Saat ini, Aceh menerima dana otsus sebesar 1 persen dari DAU nasional yang akan berakhir pada 2027. Dengan kondisi tersebut, revisi UUPA menjadi momentum strategis untuk memastikan keberlanjutan dukungan fiskal bagi Aceh.

Pertemuan ini mencerminkan satu kesepahaman bersama: revisi UUPA tidak sekadar perubahan regulasi, tetapi juga upaya menyempurnakan fondasi perdamaian dan pembangunan Aceh secara berkelanjutan.