Berita  

Penertiban Berlanjut, Lapak PKL di Jalur Malahayati Dibongkar

| © Hak cipta foto diatas dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik foto.

DONYAPOST, Banda Aceh — Upaya penataan kawasan Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, terus dilakukan.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar kembali menertibkan bangunan liar pada Kamis (16/4/2026), sebagai lanjutan dari operasi sehari sebelumnya.

Penertiban difokuskan pada lapak-lapak PKL yang masih bertahan di sepanjang ruas jalan, mulai dari depan Lapas hingga mendekati pintu Tol Kajhu. Keberadaan bangunan tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum, estetika kawasan, serta mempersempit akses lalu lintas.

Petugas menemukan sejumlah pedagang masih beraktivitas saat penertiban berlangsung. Meski situasi sempat diwarnai keberatan dari beberapa pedagang, proses pembongkaran tetap berjalan dalam kondisi kondusif.

“Lapak-lapak ini sebelumnya sudah diberikan tiga kali teguran. Namun masih ada yang belum dibongkar secara mandiri,” ujar pihak Satpol PP dan WH Aceh Besar.

Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan pemahaman terkait aturan yang berlaku serta tahapan penertiban yang telah dilalui. Pedagang juga diberi kesempatan untuk mengamankan barang dagangan sebelum pembongkaran dilakukan.

Beragam jenis usaha terdampak dalam penertiban ini, mulai dari penjual gorengan, ikan, sayur-mayur hingga konter pulsa. Sebagian pedagang memilih kooperatif dan membongkar lapaknya sendiri, namun ada pula yang meminta penundaan.

Terhadap permintaan tersebut, petugas memberikan toleransi waktu satu hari dengan syarat pedagang menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk membongkar secara mandiri.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, serta Qanun Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Selain pembongkaran, petugas juga melakukan pengawasan ketat untuk memastikan lokasi tetap steril dari aktivitas serupa ke depan. Masyarakat diimbau tidak kembali mendirikan bangunan liar atau berjualan di kawasan yang telah ditertibkan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus menjaga kelancaran mobilitas di salah satu jalur strategis di Aceh Besar.