DONYAPOST, Banda Aceh — Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Royes Ruslan mendesak Pemerintah Aceh, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), segera memperbaiki sejumlah ruas jalan provinsi yang rusak di wilayah ibu kota provinsi tersebut.
Royes mengatakan, sebagai wakil rakyat yang membidangi pembangunan dan infrastruktur, dirinya melihat langsung kondisi jalan di lapangan serta menerima banyak keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan provinsi di Banda Aceh.
“Beberapa ruas jalan kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh saat ini dalam kondisi memprihatinkan,” kata Royes, Senin (9/3/2026).
Ia menyebutkan kerusakan jalan tersebut ditandai dengan banyaknya lubang besar, retakan parah, serta genangan air yang menutupi kerusakan, terutama setelah hujan turun.
Menurut Royes, sejumlah titik yang sering menjadi sorotan masyarakat antara lain Jalan Teuku Nyak Arief menuju kawasan Darussalam, Jalan Teuku Iskandar dari Lambhuk hingga Simpang Tujuh Ulee Kareng, Jalan T.P. Nyak Makam, serta beberapa ruas jalan lain di kawasan Ulee Kareng, Syiah Kuala, dan sejumlah simpang padat lalu lintas di dalam kota.
“Ruas-ruas ini merupakan jalan provinsi dengan lalu lintas sangat tinggi. Setiap hari ribuan kendaraan bermotor, baik sepeda motor, mobil pribadi, angkutan umum, hingga truk melintas di jalur tersebut,” ujarnya.
Ia menilai kondisi jalan berlubang tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan.
Royes menyebutkan sejumlah pengendara sepeda motor dilaporkan terperosok ke lubang, terutama pada malam hari atau saat hujan ketika lubang tertutup genangan air.
“Pengemudi kendaraan roda empat sering melakukan pengereman mendadak atau menghindar secara tiba-tiba, yang berisiko menabrak kendaraan lain, pejalan kaki, bahkan dapat menyebabkan kecelakaan beruntun,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa beberapa kecelakaan telah terjadi akibat kondisi jalan tersebut, dengan korban luka ringan hingga berat. Bahkan, menurutnya, potensi korban jiwa dapat terjadi apabila kondisi ini terus dibiarkan.
Royes menegaskan bahwa tanggung jawab perawatan dan perbaikan jalan provinsi berada pada Pemerintah Aceh, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta peraturan turunannya.
“Pemerintah Kota Banda Aceh tidak memiliki kewenangan terhadap ruas jalan tersebut. Karena itu desakan ini kami tujukan langsung kepada Dinas PUPR Provinsi Aceh,” jelasnya.
Meski memahami bahwa proses penganggaran dan perbaikan permanen membutuhkan waktu, Royes meminta pemerintah provinsi segera melakukan langkah penanganan awal.
Ia mengusulkan agar dilakukan penambalan sementara (patching) secara masif pada titik-titik lubang yang paling parah guna mencegah kecelakaan.
Selain itu, ia juga meminta pemasangan rambu peringatan, pembatas kecepatan, serta penanda lubang seperti marka jalan atau kerucut pengaman di lokasi rawan.
Royes menilai sebagai ibu kota provinsi, Banda Aceh semestinya mencerminkan kualitas infrastruktur yang baik, bukan justru dipenuhi jalan berlubang yang membahayakan masyarakat.
“Kami tidak ingin menunggu hingga semakin banyak korban akibat kecelakaan yang sebenarnya dapat dicegah. Karena itu kami mengimbau Dinas PUPR Provinsi Aceh segera turun ke lapangan melakukan asesmen dan memulai langkah perbaikan secepatnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, Komisi III DPRK Banda Aceh siap memfasilitasi koordinasi, mendampingi kunjungan lapangan, serta menyampaikan data titik lokasi kerusakan jalan yang menjadi aspirasi masyarakat apabila diperlukan.








