DONYAPOST, Banda Aceh — Pengembangan venue Pacuan Kuda untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut 2024, di Blang Bebangka, Kecematan Pegasing, Aceh Tengah, disinyalir menyerobot tanah warga setempat.
Tanpa ada kesepatakan, tanah warga yang terletak di areal lapangan pacuan kuda, Blang Bebangka ‘dirampas’ dengan cara meratakan tanah tersebut sebagai bagian perluasan areal venue pacuan kuda untuk PON XXI nanti.
Ada lima persil tanah yang diambil paksa Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk perluasan venue Pacuan Kuda untuk PON Aceh-Sumut 2024. Ahli waris tanah tersebut, menyatakan belum ada ganti rugi dari Pemkab setempat.
Ke lima ahli waris pemilik tanah tersebut yakni, Aman Ahmad, Aman semedah, Aman Mursala, Inen Iyar dan Inen Ahsanah.
Juru bicara keluar ahli waris Abdel mengatakan, pihak ahli waris sudah menjelaskan detail persoalan kepada tim Satpol PP Aceh Tengah yang sedang melakukan pembersihan tanah yang rencananya akan dipakai untuk venue pacuan kuda, pada Rabu (28/2/2024).
Menurut Abdel pada petugas, pihak ahli waris sudah menyampaikan sanggahan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini terjadi akibat mandeknya mediasi antara ahli waris dengan pihak Pemerintah Aceh Tengah.
“Tapi sekarang tiba-tiba sudah eksekusi sepihak begini. Dasar hukumnya apa,” tanya Abdel yang dialog dirinya dengan pihak Satpol PP Aceh Tengah sudah beredar di media sosial.
Menurut Abdel, pihaknya tidak ada ada niat untuk menghambat proses ini. Hanya saja, sebagai tim negosiator keluarga mengajak untuk duduk bersama.
“Hentikan dulu ini. Mohon hentikan dulu. Ini negara hukum. Apalagi ahli waris ini bukan keluarga pidana, teroris atau keluarga ilegal,” tukas Abdel.