DONYAPOST, Banda Aceh — Komedian Aceh Abdul Hadi alias Bang Joni mengikuti jejak “mertua”-nya Haji Uma yang bernama asli H Sudirman untuk bertarung dalam Pemilu 2024. Ia mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan Aceh.
Hingga saat ini, berdasarkan rekap suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari laman pemilu2024.kpu.go.id yang diupdate pukul 19.31 WIB, Sabtu (17/2/2024), suara Abdul Hadi terus naik.
Data yang masuk sudah 54.30 persen atau 8.713 dari 16.046 TPS yang ada di Aceh. Pria yang populer lewat Komedi Eumpang Breueh dengan nama Bang Joni itu sudah mengantongi 52.568 suara atau 4,13 persen.
Berdasarkan perolehan suara pemilihan DPD di Aceh, posisi Bang Joni saat ini ada di peringkat empat besar. Dua saingan lainnya adalah H Sudirman, Tgk Ahmada dan Darwati A Gani. Suara H Sudirman alias Haji Uma yang menjadi “mertua” Bang Joni dalam lakon Eumpang Breueh sudah 297.448 suara atau 23.38 persen.
Sementara Tgk Ahmada di posisi kedua ada 74.833 (5.88%), disusul Darwati A Gani dengan capaian 70.784 atau 5.56 persen.
Masuknya Bang Joni mengikuti jejak “mertua”nya H Uma sudah diprediksikan banyak kalangan. Akhirnya “keluarga” Eumpang Breueh menuju ke Senayan.
Hal ini bisa memantik pertanyaan berapa gaji dan tunjangan yang akan didapat Bang Joni jika diterima sebagai DPD RI asal Aceh? Berikut perkiraannya.
Penentuan besaran gaji DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka. PP tersebut menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Oleh karena itu, gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima oleh anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, besaran gaji pokok dan tunjangan bagi anggota DPR telah diatur secara spesifik dalam beberapa dokumen resmi, seperti Surat Edaran Setjen DPR RI dan Surat Menteri Keuangan. Anggota DPR menerima gaji pokok yang berbeda-beda tergantung pada jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang juga bervariasi sesuai dengan jabatan tersebut.
Pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.
Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.
Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas. Sementara itu, sebagai anggita DPD, nantinya Komeng juga berhak mendapat tunjangan.
Berikut rinciannya:
1. Tunjangan Melekat
Tunjangan istri/suami Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
Uang sidang/paket Rp 2.000.000
2. Tunjangan Lain
Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
3. Biaya Perjalanan
Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Selain itu, anggota dewan juga berhak atas berbagai fasilitas, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan perlengkapan rumah. Mengingat hak keuangan yang setara antara DPR dan DPD, besaran gaji dan tunjangan yang dapat diterima oleh anggota DPD secara umum sebanding dengan yang diterima oleh anggota DPR.