DPR Aceh Usulkan Penggantian Achmad Marzuki, Kenapa?

Konferensi pers di Media Center Sekretariat DPRA, Senin (12/6/2023).

DONYANEWS, Banda Aceh — Seluruh fraksi di DPR Aceh menandatangani surat usulan penggatian Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Usulan yang tertuang dalam surat bernomor Istimewa/PK-Fraksi/VI/2023 tersebut ditujukan langsung kepada Presiden RI.

Usulan penggatian Achmad Marzuki tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri seluruh Ketua Fraksi  DPRA di ruang Media Center DPRA, Senin (12/6/2023).

Salah satu point yang mendasari usulan penggantian itu karena kinerja Achmad Marzuki selama 11 bulan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur, dinilai masih jauh dari harapan rakyat Aceh.

Selain itu, komitmen untuk mencari solusi terhadap menurunnya 1 % pendapatan Aceh melalui Dana Otonomi Khusus, juga tidak terealisasi. Indeks pembangunan, penekanan angka kemiskinan dan stunting  juga dinilai belum memiliki arah yang jelas. Belum lagi pertumbuhan ekonomi yang hanya  4,21% dari target RPJMA yang mancapai hingga 6%.

Lebih dari itu, Achmad Marzuki dianggap tidak memahami manajemen pemerintahan dan sistem anggaran sehingga tidak mampu melakukan supervisi kinerja aparatur. Tidak hadirnya Acmad Marzuki pada sejumlah Rapat Paripurna DPR Aceh  juga menjadi alasan penggantian Pj Gubenur Aceh itu.

Disebutkan, dari 30 kali rapat paripurna, hanya tujuh kali yang dihadiri termasuk paripurna pelantikan dirinya sebagai Pj Gubernur Aceh. Selebihnya hanya diwakili oleh Sekda.

Achmad Marzuki juga dinilai telah  membuat kegaduhan dalam masyarakat. Perizinan tambang dan pengangkatan Direktur Utama Bank Aceh telah membuat keributan di berbagai pihak.

Yang paling parah, kata Ketua Fraksi DPRA, usulan revisi Qanun LKS. Hal itu telah membuat keributan yang sangat luas di masyarakat, termasuk para ulama yang ikut angkat bicara dalam persoalan LKS.

Usulkan satu nama

Untuk menggantikan Achmad Marzuki, Badan Musyawarah (Bamus) DPRA telah mengusulkan satu nama kepada Pemerintah Pusat, yaitu Bustami Hamzah, yang saat ini menjabat sebagai Sekda Aceh.

Ditanya mengapa hanya satu nama yang diusul, Ketua Fraksi PPP,  H. Ihsanuddin berdalih isi surat Menteri Dalam Negeri membolehkan hal  tersebut.

“Dalam surat Menteri Dalam Negeri disebutkan bahwa, DPR Aceh dapat mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Aceh. Nah, berdasarkan kata ‘dapat’ itu kami berkesimpulan boleh mengusul satu nama,” tandas Ihsanuddin dibenarkan ketua fraksi lainnya.