DONYANEWS, Banda Aceh–Puluhan guru di Banda Aceh yang tergabung dalam Aliansi Guru Menggugat didampingi Direktur Pendidikan dan Analisis (PeNa) mendatangi kantor DPRK Banda Aceh untuk mengadu sekaligus mempertanyakan kejelasan tunjangan non e-kinerja CPNS lulusan tahun 2019.
Mereka mengklaim tunjangan tersebut belum dibayarkan sejak 2020 hingga 2022. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi IV, M. Arifin; Wakil Ketua Komisi IV, Syarifah Munirah; dan anggota Komisi IV, Musriadi Aswad, dan Kasumi Sulaiman, Jumat (19/5/2023).
M. Arifin mengatakan, kehadiran guru-guru tersebut untuk memperjuangkan hak mereka agar dapat ditunaikan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Ia berharap pertemuan itu dapat melahirkan keputusan yang akurat sehingga para guru tersebut mendapatkan jawaban pasti mengenai tunjangan yang dimaksud.
Direktur Pendidikan dan Analisis (PeNa), Fakhruddin SHI, dalam forum itu mengatakan, dirinya beserta pengurus PeNa akan terus mengawal dan mengadvokasi masalah ini sampai tuntas.
“Kami akan terus mengawal sampai masalah ini selesai serta Pemko harus berbuat sesuatu untuk menyelesaikan masalah ini dengan hasil yang baik,” pinta Fakhruddin.
Sementara itu, Penasihat Hukum PeNa, Riki Yuniagara SHI MH, mengatakan, para CPNS lulusan tahun 2019, khusunya para guru menginginkan jawaban dan kepastian Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap tunjangan non e-kinerja tahun 2020 sampai 2022. Persoalan tersebut kata Riki sudah sangat lama dan jangan sampai berlalu begitu saja tanpa ada jawaban pasti.
“Kami akan terus memantau hasil diskusi tadi sehingga apa yang telah disepakati dalam forum ini dapat berjalan sebagaimana yang kita harapkan,” ucapnya.
Perwakilan Aliansi Guru Menggugat, Denzi, turut menyampaikan suara hati para guru yang sangat berharap apa yang menjadi hak mereka segera diselesaikan.
“Kami meminta kepada Pemerintah Kota Banda Aceh agar segera memproses masalah ini secepatnya, karena ini merupakan hak yang akan kami perjuangkan sampai ada kepastian,” terang Denzi.
Wakil Ketua Komisi IV, Syarifah Munirah, mengatakan, pada prinsipnya DPRK juga mempertanyakan gugatan para guru tersebut. Namun, katanya, persoalan ini sebenarnya hanya miskomunikasi, apalagi saat ini Pemko sedang mengalami defisit anggaran, sehingga persoalan ini menjadi riskan.
“Kalau sudah seperti ini, maka persoalan dari Aliansi Guru Menggugat menjadi serius untuk dikaji ulang agar mempunyai titik temu dan penyelesaiannya,” ujar Syarifah Munirah.
Anggota komisi IV, Dr Musriadi SPd MPd, menjelaskan duduk perkara kedatangan para guru tersebut yang berdasarkan pada Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Non E-Kinerja bagi PNS di Pemko Banda Aceh. Tunjangan tersebut diberikan untuk meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin, dan kesejahteraan PNS.
Dalam perwal tersebut kata Musriadi, dijelaskan bahwa tunjangan non e-kinerja diberikan kepada 1) kepala satuan pendidikan; 2) wakil satuan pendidikan; 3) kepala tata usaha satuan pendidikan; 4) pengawas satuan pendidikan; 5) kepala puskesmas; 6) kepala tata usaha puskesmas; 7) PNS yang diperbantukan; 8) pns pada satuan pendidikan; 9) PNS pada puskesmas; 10) sekretaris gampong; dan 11) CPNS.
“Kami meminta Pemerintah Kota Banda Aceh, dalam hal ini BPKK dan Disdikbud Kota Banda Aceh segera membayar tunjangan yang sudah dua tahun menunggak tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi pemerintah,” kata Musriadi.
Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, T. Erwin Irham SP M.Si, dalam pertemuan itu mengatakan, pihaknya sudah pernah menyahuti keluhan guru-guru tentang hal ini.
Sebenarnya, kata dia, Pemerintah Kota Banda Aceh tidak pernah ada niat untuk menahan hak para guru. Namun, katanya, secara aturan hal ini perlu adanya penyesuaian, sehingga perlu ditelaah ulang persoalan tunjangan non e-kinerja melalui peraturan saat ini.
“Ada kekeliruan dalam memahami aturan sehingga kita perlu menelaah lebih lanjut tentang hal ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh, M. Iqbal, mengakui bahwa tunjangan non e-kinerja CPNS 2019 belum dibayarkan. Bahkan, katanya, tunjangan tersebut belum masuk dalam APBK.
Sambungnya, pembahasan ini butuh waktu, ini sedang dikaji dengan tim TAPD karena sedang dalam pembahasan, mengingat kondisi keuangan daerah sedang defisit.
“Belum berani kami putuskan, apakah tunjangan non e-kinerja akan dibayarkan atau tidak, namun nantinya ada TAPD yang akan menjelaskannya,” ujar Iqbal.
Tidak hanya itu, Iqbal menjelaskan, terkait dengan tunjangan non e-kinerja akan dijawab setelah perubahan anggaran Kota Banda Aceh. []