Dewan Dorong Pemko Banda Aceh Rancang Regulasi Lestarikan Bahasa Aceh

Musriadi

DONYANEWS, Banda Aceh — Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Dr Musriadi SPd MPd mendorong Pemerintah Kota agar melahirkan regulasi tentang bahasa Aceh.

Musriadi menyebutkan, berdasarkan hasil riset Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) terdapat 169 dari 746 bahasa daerah yang ada di Indonesia terancam punah.

“Kita mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh berinovasi dalam menyelenggarakan pembelajaran bahasa Aceh,” katanya kepada media, Rabu (8/2/2022).

Menurutnya, pembelajaran bahasa Aceh dapat dialokasikan pada mata pelajaran, guru yang berkualifikasi, guru berkompetensi khusus tentang bahasa Aceh dan sarana prasana penunjang pembelajaran di semua jenjang pendidikan.

Politisi PAN ini berharap, dengan adanya program sehari berbahasa Aceh bagi warga Kota Banda Aceh, bahkan tak hanya di sekolah, tapi juga khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan instansi pemerintah serta swasta dapat menjadi alat komunikasi pada pelayanan publik, seperti yang dilakukan di daerah Indonesia lainnya.

“Yang paling urgen dan efektid melestarikan bahasa Aceh idelanya di lembaga pendidikan dengan cara memaksimalkan mata pelajaran bahasa Aceh sebagai muatan lokal wajib pada tingkat SD atau MI hingga tingkat SMP atau MTs,” ujarnya.

“Kita berharap PTS dan PTN juga membuka prodi bahasa Aceh di perguruan tinggi di Aceh, agar permasalah kekurangan guru bahasa aceh yang berkualifikasi dan berkompetensi di bidangnya terselesaikan,” tuturnya.

Musriadi menambahkan kekhawatiran bahasa aceh dari waktu-waktu akan terus terdegradasi dan punah dari para Milineal perlu secepatnya mendapat tindakan dari Pemerintah.

Pemerintah kata Musriadi harus menyiapkan langkah dan strategi agar bahasa Aceh terus dilestarikan oleh para generasi Aceh.

“Dengan adanya regulasi bisa menjadi pijakan dalam mengimplememtasi bahasa aceh sebagai kearifan lokal dan budaya aceh,” tutur dia.