DONYAPOST, Banda Aceh — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh melakukan kunjungan ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang beralamat di Jalan Medan-Banda Aceh KM 4 Gampong Tanjong, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, (Senin, 15/7/2024).
Kunjungan dilakukan dalam rangka koordinasi untuk meningkatkan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat khususnya wajib pajak yang ada di wilayah kerja Kanwil DJP Aceh.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, S.E.Ak.,M.P.A didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan dan Kepala Keasistenan Verifikasi Laporan menerima kunjungan Kepala Kanwil DJP Aceh, Paryan yang didampingi oleh Kabag Umum, Kabid P2humas, Kabid DP3, Kabid PEP, Kabid KBP, Kepala KPP Pratama Banda Aceh dan Kepala KPP Pratama Aceh Besar.
Dalam pertemuan ini dibahas hal-hal terkait pelayanan kepada masyarakat khususnya wajib pajak sehubungan dengan maraknya penipuan. Terdapat beberapa modus penipuan beredar di masyarakat yang mengatasnamakan DJP, modus penipuan terakhir tentang update aplikasi M-Pajak yang dikirim melalui whatsapp dengan mencantumkan tautan (link) website palsu.
Sebelumnya, kata Kanwil DJP Aceh, juga pernah beredar penipuan dengan modus pengiriman file apk dengan mengatasnamakan surat dari DJP seperti Surat Teguran, Surat Tagihan Pajak, dan lain-lain.
Diharapkan kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap maraknya kasus penipuan dengan berbagai modus yang beredar di masyarakat.
Perlu diketahui bahwa laman resmi DJP hanya www.pajak.go.id, dan masyarakat dapat melakukan pengaduan dengan menghubungi saluran pengaduan pelayanan melalui kring pajak: 1500200, surat, faks: (021) 5251245, email: pengaduan@pajak.go.id, twitter: @kring_pajak, website: pengaduan.pajak.go.id, chat pajak: www.pajak.go.id, dan datang langsung ke Direktorat P2humas atau unit kerja lainnya, imbuh Paryan.