DONYAPOST, Banda Aceh — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menganugerahkan penghargaan Percontohan Desa Antikorupsi 2026 kepada 15 gampong dan desa di Aceh.
Penghargaan diserahkan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, bersama Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau Dek Fadh, Rabu (21/10/2026).
Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi atas komitmen desa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Program ini sekaligus diharapkan mendorong penerapan prinsip antikorupsi di tingkat pemerintahan desa secara lebih luas.
Dalam sambutannya, Dek Fadh mengapresiasi KPK atas upaya mendorong pemerintahan desa yang berintegritas. Ia menegaskan, desa memiliki peran strategis dalam pembangunan sehingga setiap kebijakan dan anggaran yang dikelola harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pemerintahan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Dek Fadh.
Menurutnya, pencegahan korupsi harus diwujudkan melalui keterbukaan informasi anggaran, pelibatan masyarakat dalam musyawarah desa, penguatan pengawasan, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan pelayanan publik.
Kepada 15 penerima penghargaan, Dek Fadh menyampaikan selamat dan apresiasi atas kerja keras perangkat desa bersama masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan amanah.
Ia berharap penghargaan tersebut tidak berhenti sebagai pengakuan atas capaian, tetapi menjadi dorongan untuk menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat.
Dek Fadh juga meminta desa-desa percontohan menjadi teladan bagi desa lain di Aceh. Untuk itu, pembinaan, pendampingan, dan pengawasan oleh pemerintah kabupaten/kota perlu terus diperkuat agar tata kelola pemerintahan yang baik diterapkan secara lebih luas.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan penindakan. Upaya tersebut harus disertai pencegahan dan pendidikan antikorupsi, sebagaimana pendekatan trisula KPK yang mencakup pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Ibnu mengapresiasi kesungguhan Pemerintah Aceh menjalankan program Percontohan Desa Antikorupsi dan mengucapkan selamat kepada 15 desa penerima penghargaan.
Ia juga menyoroti persoalan korupsi dana desa. Berdasarkan data yang dipaparkannya, sepanjang 2016–2023 tercatat 869 kasus korupsi dana desa di Indonesia.
Angka tersebut, menurut Ibnu, menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan keterlibatan masyarakat agar dana desa digunakan sesuai peruntukannya.
Sejumlah celah yang berpotensi memicu korupsi di tingkat desa antara lain rendahnya transparansi anggaran, belum aktifnya saluran pengaduan masyarakat, minimnya partisipasi warga dalam mengawasi pembangunan, serta belum kuatnya budaya kerja antikorupsi.
Karena itu, pemerintah desa didorong membangun sistem tata kelola yang terbuka, memperkuat pengawasan internal, dan menyediakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi serta menyampaikan pengaduan.
Ibnu juga menyampaikan tujuh pesan pemberantasan korupsi sebagai pengingat bagi aparatur desa agar menjaga integritas dan mencegah penyalahgunaan kewenangan. Melalui program ini, KPK berharap nilai-nilai antikorupsi tidak sekadar menjadi formalitas untuk memenuhi indikator penilaian, tetapi benar-benar diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.
Adapun 15 penerima penghargaan Desa Antikorupsi :
Gampong Meunasah Timu, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Desa Amiria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Kampung Tanjung Mancang, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Gampong Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Kampung Bale Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Aceh Tengah.
Gampong Kabong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Desa Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Gampong Dayah Timu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
Kampung Kota Rikit Gaib, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues.
Gampong Seuneubok, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Kampung Kuteni Reje, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.
Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Penganugerahan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pemerintah desa di Aceh dalam membangun tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab.
Sinergi Pemerintah Aceh, KPK, dan pemerintah kabupaten/kota juga diharapkan terus diperkuat agar pencegahan korupsi berjalan konsisten, dimulai dari tingkat gampong. []






