Berita  

Nasir Jamil Dukung Kehadiran Hakim Ad Hoc Jinayah di Aceh

Nasir Djamil, Ketua Forbes Aceh

DONYAPOST, Banda Aceh — Anggota Komisi III DPR-RI, Nasir Djamil, mendukung usulan pengangkatan Hakim Ad Hoc Jinayah untuk mengisi kekurangan jumlah hakim di Mahkamah Syar’iyah kabupaten/kota se-Aceh.

“Pada prinsipnya saya sepakat dengan usulan penambahan jumlah Hakim Ad Hoc Jinayah,” ujar Nasir Djamil, Banda Aceh, Jumat (12/7/2024).

Nasir Djamil mengatakan, secara fakta banyak Mahkamah Syar’iyah kekurangan hakim. Hakim berkualitas juga diperlukan untuk mengadili perkara-perkara jinayah yang ada di Aceh.

“Silahkan dipikirkan secara matang dan ajukan kajian akademis dan job analysis (analisis pekerjaan) oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh terkait kebutuhan Hakim Ad Hoc Jinayah. Nanti akan saya bicarakan dengan teman-teman di Senayan,” kata Nasir Djamil.

Anggota Komisi III DPR-RI itu menambahkan bahwa ia menerima banyak informasi terkait dengan situasi minimnya jumlah hakim di Mahkamah Syar’iyah di Aceh.

Menurutnya, situasi sedikitnya jumlah hakim juga tidak seimbang dengan banyaknya perkara-perkara jinayah yang semakin meningkat.

Misalnya, kata dia, di Mahkamah Syar’iyah Sabang dan Sinabang, masing-masing hanya memiliki dua orang hakim.

“Melihat keadaan yang ada ini, saya pribadi sangat mendukung wacana pengajuan Hakim Ad Hoc Jinayah untuk Mahkamah Syar’iyah di Aceh. Dengan begitu akan bertambah jumlah hakim, bukan hanya dari jumlah tetapi dari sisi kualitas pengetahuan tentang jinayah,” ungkapnya.

Dikatakan, jika memang faktanya secara kuantitas banyak Mahkamah Syariah kekurangan Hakim dan juga secara kualitas diperlukan hakim khusus untuk mengadili perkara-perkara jinayah, saya sepakat perlu adanya Hakim Ad Hoc Jinayah, yang khusus menangani perkara-perkara jinayah di Aceh.

“Apalagi jika wacana ini didukung dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Silakan dipikirkan secara matang dan diajukan kajian akademis dan job analisis oleh Mahkamah Syariyah Aceh terkait kebutuhan Hakim Ad Hoc Jinayah. Nanti akan saya bicarakan dengan teman-teman di Senayan,” ujar Nasir Jamil yang sedang reses ke Aceh.

DR Taqwaddin | FOTO IST

Taqwaddin yang dihubungi wartawan menyatakan, benar ada ketentuan dalam Pasal 135 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menentukan bahwa dalam hal adanya perkara tertentu yang memerlukan keahlian khusus, Ketua Mahkamah Agung dapat mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc pada Mahkamah Syar’iyah kepada Presiden.

Menurut saya, ketentuan ini dapat digunakan sebagai payung hukum oleh mahkamah Syariyah dan Mahkamah Agung untuk melakukan upaya rekrutmen Hakim Ad Hoc Jinayah yang berintegritas dan berkualitas,” ujar Taqwaddin

Beberapa Hakim Tinggi Mahkamah Syariah Aceh yang sedang ngopi bersama nasir Jamil membeberkan fakta masih minimnya jumlah Hakim Mahkamah Syariah di Kabupaten/Kota di seluruh Aceh, sedangkan perkara-perkara jinayah semakin meningkat. Sehingga adanya ketidakseimbangan antara jumlah perkara dengan jumlah Hakim.

Misalnya di MS Sabang dan Sinabang, masing-masingnya hingga hari ini hanya ada 2 (dua) orang Hakim, maka oleh karena itu, kami mendukung sekali dengan wacana perlunya Hakim Ad Hoc Jinayah di Aceh, yang dengan demikian akan menambah tidak hanya dari segi jumlah tetapi juga dari sisi kualitas pengetahuan tentang jinayah”. Ujar Dr Munir, Hakim Tingg MS Aceh yg juga Alumni UIN Ar-Raniry dan USK Banda Aceh.