DONYAPOST, Banda Aceh — Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyatakan dukungan terhadap dua program Kantor Wilayah Hukum Provinsi Aceh, yakni sosialisasi penyelesaian sengketa melalui peradilan adat gampong dan pembinaan notaris terkait perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
Dukungan tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Sutio Jumagi Akhirno, SH, MH, saat menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Hukum Provinsi Aceh, Dr Meurah Budiman, SH, MH, di ruang kerja KPT Banda Aceh, Kamis (17/9/2026).
Meurah Budiman datang didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundangan dan Pembinaan Hukum Muhammad Ardiningrat Hidayat, SH, MPA, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Purwandani Harum Pinulihan, SH, MH.
Dalam pertemuan itu, Sutio mengatakan Pengadilan Tinggi Banda Aceh membawahi 22 Pengadilan Negeri di seluruh Aceh dengan jumlah perkara tingkat banding sekitar 800 perkara per tahun.
Ia menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antarinstansi untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Mari kita saling bersinergi dan koordinasi untuk mengoptimalkan pelayanan publik,” ujar Sutio.
Sementara itu, Meurah Budiman meminta dukungan pimpinan pengadilan di seluruh Aceh terhadap dua program yang sedang dijalankan Kanwil Hukum.
Program pertama berupa sosialisasi bantuan hukum berbasis Qanun Aceh, khususnya penyelesaian sengketa atau perselisihan melalui mekanisme peradilan adat gampong.
Program kedua berkaitan dengan pembinaan notaris, terutama mengenai perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
Menanggapi hal tersebut, Sutio menyatakan Pengadilan Tinggi Banda Aceh bersama Pengadilan Negeri se-Aceh siap mendukung kedua program tersebut. Ia menilai sosialisasi mekanisme penyelesaian perkara melalui peradilan adat gampong menjadi salah satu bagian penting yang perlu diperkuat.
Menurut Sutio, perubahan orientasi peradilan pidana setelah berlakunya KUHP dan KUHAP sejak 2 Januari 2026 turut membuka ruang bagi pendekatan penyelesaian perkara yang lebih beragam.
Ia menjelaskan, orientasi peradilan pidana kini tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga mencakup tindakan, ganti rugi, dan pemaafan hakim.
Menurutnya, ketiga pendekatan tersebut dapat mengadopsi tata cara penyelesaian sengketa atau perselisihan sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh tentang adat istiadat.
“Kami dari Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Aceh akan mendukung program Divisi Peraturan Perundangan dan Pembinaan Hukum dari Kanwil Hukum, terlebih lagi ada Dr Taqwaddin yang paham terkait substansi Qanun Aceh yang mengatur penyelesaian sengketa atau perselisihan secara adat,” kata Sutio.
Untuk memperkuat kerja sama tersebut, Sutio mengusulkan agar Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Kanwil Hukum Aceh menuangkannya dalam nota kesepahaman.
“Sebaiknya kita buat nota kesepahaman kerja sama untuk memformalkan kesepakatan kita ini,” ujar Sutio. []






