Berita  

Enam Masalah Pertanahan Aceh Dibawa ke Komisi II DPR RI

DONYAPOST, Jakarta — Pemerintah Aceh membawa enam isu strategis pertanahan ke Komisi II DPR RI, mulai dari kepastian status Tanah Blang Padang, penyediaan lahan hunian tetap di Aceh Tamiang, hingga lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, Tapol/Amnesti dan korban konflik.

Persoalan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026).

Rapat membahas sejumlah agenda terkait pertanahan dan pengelolaan aset daerah, termasuk evaluasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), serta persoalan pertanahan di daerah.

Salah satu isu yang disoroti Pemerintah Aceh adalah status dan pemanfaatan Tanah Blang Padang. Pemerintah Aceh meminta kepastian terhadap aset yang dinilai memiliki nilai historis dan strategis bagi Aceh.

“Kami mengharapkan kepastian status dan pemanfaatan Tanah Blang Padang sebagai aset yang memiliki nilai historis dan strategis bagi Aceh, melalui penyelesaian yang transparan, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Dek Fadh.

Isu berikutnya menyangkut kebutuhan lahan untuk mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap), khususnya di Aceh Tamiang. Pemerintah Aceh mendorong penyediaan lahan melalui skema pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) dan meminta dukungan Pemerintah Pusat untuk mempercepat proses legalitasnya.

“Penyediaan lahan menjadi salah satu kunci percepatan pembangunan huntap, khususnya di Aceh Tamiang melalui skema pelepasan HGU. Kami berharap dukungan Pemerintah Pusat dapat mempercepat proses legalitas dan penyediaan lahannya,” katanya.

Pemerintah Aceh juga mengangkat persoalan tumpang tindih pemanfaatan aset daerah yang status dan penggunaannya belum sepenuhnya sinkron. Salah satu aset yang disampaikan adalah Anjong Mon Mata.

“Kami juga menghadapi persoalan aset yang status dan pemanfaatannya belum sepenuhnya sinkron, termasuk Anjong Mon Mata. Kami berharap dapat dilakukan verifikasi dan penegasan status secara bersama agar aset dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujar Dek Fadh.

Selain aset, Dek Fadh menyampaikan persoalan implementasi kebijakan pertanahan yang berkaitan dengan kekhususan Aceh. Sejumlah kebijakan yang ditetapkan berdasarkan kekhususan Aceh disebut belum sepenuhnya mendapatkan kesesuaian di tingkat Pemerintah Pusat.

“Beberapa kebijakan pertanahan yang ditetapkan berdasarkan kekhususan Aceh dalam implementasinya belum sepenuhnya mendapatkan kesesuaian di tingkat Pemerintah Pusat. Hal ini membutuhkan harmonisasi regulasi dan kejelasan kewenangan agar tidak terjadi perbedaan tafsir,” jelasnya.

Persoalan lahan reintegrasi juga menjadi perhatian. Pemerintah Aceh terus mendorong penyediaan lahan bagi mantan kombatan, Tapol/Amnesti dan korban konflik sebagai bagian dari pemenuhan amanat perdamaian Aceh sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki.

“Pemerintah Aceh terus mendorong penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, Tapol/Amnesti dan korban konflik. Kami berharap agenda ini dapat dipercepat sebagai bagian dari pemenuhan amanat MoU Helsinki Butir 3.2.5,” katanya.

Dalam kaitan tersebut, Pemerintah Aceh mengusulkan areal eks PT Acehnusa Indrapuri sebagai calon lahan reintegrasi Aceh.

Isu terakhir yang disampaikan menyangkut keberadaan masyarakat di kawasan hutan/Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), khususnya di Gayo Lues dan Aceh Tenggara.

Dek Fadh menyebut masih terdapat tujuh desa yang berada dalam kawasan hutan/TNGL, sementara masyarakat telah bermukim dan menjalankan aktivitas kehidupan di wilayah tersebut.

Pemerintah Aceh mengharapkan persoalan itu diverifikasi bersama, baik dari aspek historis maupun spasial. Dengan demikian, solusi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mengabaikan fungsi konservasi dan kelestarian hutan.

“Di Gayo Lues dan Aceh Tenggara masih terdapat persoalan tujuh desa yang berada dalam kawasan hutan/TNGL, sementara masyarakat telah bermukim dan menjalankan aktivitas kehidupan di wilayah tersebut. Pemerintah Aceh mengharapkan adanya verifikasi bersama secara historis dan spasial, sehingga dapat diperoleh solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus tetap menjaga fungsi konservasi dan kelestarian hutan,” ungkapnya.

Pemerintah Aceh berharap berbagai persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui koordinasi dan sinergi yang lebih kuat dengan Pemerintah Pusat.

Dek Fadh menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan, kejelasan kewenangan, kepastian hukum, serta verifikasi bersama dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan Aceh. []