Berita  

Pemko Banda Aceh Segel Permanen Daycare Pelaku Penganiayaan Bayi

DONYAPOST, Banda Aceh — Pemerintah Kota Banda Aceh menyegel permanen Baby Preneur Daycare di Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, yang terjerat kasus penganiayaan bayi, sebagai bentuk penegasan komitmen terhadap perlindungan anak.

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, mengatakan langkah tersebut diambil untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan anak di Kota Banda Aceh.

“Kita sudah menerima informasi bahwa oknum yang melakukannya telah diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah dalam penahanan,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan izin operasional bagi daycare tersebut dan akan melanjutkan penyelidikan terhadap lembaga lain yang berada di bawah yayasan yang sama.

“Daycare ini dipastikan tidak lagi diberikan izin kegiatan. Kami juga melanjutkan penyelidikan terhadap daycare atau sekolah lain yang berada di bawah yayasan tersebut,” tambahnya.

Afdhal turut mengimbau seluruh pengelola daycare di Banda Aceh agar segera mengurus perizinan resmi.

“Kami akan mengeluarkan imbauan dan edaran. Bagi yang belum memiliki izin, maka akan kami tutup sementara,” tegasnya.

Selain penindakan, pemerintah juga memastikan pendampingan bagi korban dan keluarga melalui dinas terkait, termasuk dukungan psikologis.

Sementara itu, anak-anak lain yang sebelumnya dititipkan di daycare tersebut akan difasilitasi untuk dipindahkan ke tempat penitipan yang dinilai lebih layak dan aman.

Sebagai bentuk penegasan, Afdhal bersama jajaran menempelkan surat penyegelan yang ditandatangani Kepala Satpol PP dan WH, serta memasang garis pembatas (barricade line) di lokasi.