Berita  

Wagub Minta Daerah Percepat Persiapan Hunian Tetap Korban Bencana

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Ir. T. Robby Irza serta dinas terkait Rapat Tindak lanjut pendataan Tim Verifikasi usulan dan BNBA calon penerima Huntap Kabupaten/ Kota secara zoom virtual musibah Bencana Hidrometeorologi diruang rapat wakil Gubernur Aceh, Rabu, (1/4/2026).

DONYAPOST, Banda Aceh — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah meminta para bupati dan wali kota se-Aceh mempercepat persiapan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana.

Arahan tersebut disampaikan dalam rapat yang digelar secara virtual dari ruang kerja Wagub di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (1/4/2026).

Dalam arahannya, Fadhlullah menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak hanya diminta menuntaskan pembangunan hunian sementara (huntara) yang masih tersisa di sejumlah titik, tetapi juga harus segera menyiapkan data pembangunan huntap secara lengkap.

“Di samping menyelesaikan beberapa titik huntara, kita juga harus bergerak cepat menyiapkan pembangunan huntap,” ujar Fadhlullah.

Ia menjelaskan, terdapat tiga skema pembangunan huntap yang perlu segera diakselerasi oleh pemerintah kabupaten/kota.

Skema pertama adalah pembangunan huntap komunal yang dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Untuk program ini, pemerintah daerah diminta segera mengirimkan data calon penerima agar proses pembangunan dapat segera dimulai.

Skema kedua adalah pembangunan huntap di atas lahan milik korban yang akan difasilitasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki lahan sendiri dan memilih membangun rumah di lokasi tersebut.

Sementara skema ketiga adalah pemberian bantuan dana tunai sebesar Rp60 juta kepada masyarakat yang memilih membangun rumah secara mandiri.

Selain itu, Wagub juga menekankan sejumlah langkah penting yang harus segera dilakukan pemerintah daerah.

Di antaranya menetapkan Surat Keputusan (SK) lokasi huntap, menyelesaikan persoalan lahan, serta memastikan legalitas tanah agar tidak menjadi kendala dalam proses pembangunan.

Fadhlullah juga menginstruksikan pembentukan serta pengoperasian tim verifikasi huntap yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan kejaksaan.

Tim tersebut bertugas memastikan validitas data penerima bantuan dengan sistem by name by address (BNBA).

“Seluruh tahapan harus dipercepat dalam masa transisi tanggap darurat. Tidak boleh ada keterlambatan administrasi. Semua kesiapan harus tuntas sebelum masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi,” tegasnya.

Arahan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh dalam mempercepat proses pemulihan pascabencana, khususnya dalam memastikan masyarakat terdampak segera memperoleh hunian yang layak dan permanen.