Berita  

Wagub Aceh Akan Mediasi Perselisihan Bupati–Wabup Pidie Jaya

Wakil Gubernur Aceh, Fadlullah SE, dampingi Asisten I Setda Aceh, Syakir, M. Si dan Kepala SKPA terkaiat rapat dengan Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, S.T., M.M. di ruang Rapat Wagub Banda Aceh (2/4/2026).

DONYAPOST, Banda Aceh — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah akan memediasi perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya yang belakangan mencuat ke publik.

Mediasi tersebut dijadwalkan berlangsung di ruang kerja Wagub di Kantor Gubernur Aceh pada Kamis, 2 April 2026, atas arahan langsung Menteri Dalam Negeri.

Langkah ini diambil menyusul ketegangan antara kedua pimpinan daerah tersebut terkait pembagian tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Wakil Gubernur Fadhlullah menegaskan, mediasi ini merupakan upaya Pemerintah Aceh untuk menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus memastikan hubungan kerja antara kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap harmonis.

Menurutnya, sinergi antara bupati dan wakil bupati sangat penting agar program pembangunan dapat berjalan efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat.

“Pemerintah Aceh ingin memastikan roda pemerintahan tetap berjalan baik. Karena itu, kedua pihak akan kita dudukkan bersama untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujar Fadhlullah.

Ia menambahkan, forum mediasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman antara kedua pihak sehingga hubungan kerja kembali kondusif dan fokus pada pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah.

Perselisihan ini mencuat setelah Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri menyampaikan bahwa dirinya hingga kini belum menerima pelimpahan sebagian tugas dan kewenangan dari Bupati sejak keduanya dilantik.

Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Bupati Pidie Jaya tertanggal 27 Maret 2026, Hasan Basri menyebut bahwa pelimpahan kewenangan tersebut belum diberikan meski telah lebih dari satu tahun sejak pelantikan pada 18 Februari 2025.

Dalam surat tersebut, Hasan Basri juga merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pentingnya pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ia menegaskan bahwa sebagai wakil kepala daerah, dirinya memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat yang telah memilihnya, serta kepada partai politik pengusung yang memberikan mandat dalam Pilkada 2024.

Dengan adanya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Aceh tersebut, diharapkan polemik yang terjadi dapat segera diselesaikan secara musyawarah, sehingga pemerintahan di Kabupaten Pidie Jaya dapat kembali berjalan solid dan fokus pada pelayanan kepada masyarakat.