Berita  

Sekda: Tambahan Dana Jangan Sekadar Serapan Anggaran

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA bersama Irjen Kemendagri rapat Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Tambahan Tranfer Keuangan Daerah (TKD) Pasca bencana dengan kabupaten Kota yang terdampak dan SKPA Terkaiat di gedung serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh (26/3/2026).

DONYAPOST, Banda Aceh — Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menegaskan bahwa pemanfaatan tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) pascabencana harus tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Nasir saat mengikuti rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) penggunaan tambahan TKD pascabencana di Provinsi Aceh yang berlangsung di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, dukungan pemerintah pusat melalui tambahan TKD merupakan langkah penting untuk memastikan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang tengah melakukan pemulihan memiliki ruang fiskal yang memadai.

Dengan dukungan tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu menyusun kembali prioritas pembangunan dan perbaikan infrastruktur secara lebih terarah.

“Yang utama adalah bagaimana anggaran ini benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Karena itu, kita harus memastikan perencanaan dan pelaksanaannya tepat sasaran,” ujar Nasir.

Dalam forum tersebut, Sekda juga memaparkan rincian penyesuaian TKD di Aceh, termasuk alokasi dan mekanisme penyalurannya. Ia menekankan bahwa keberhasilan pemanfaatan dana tersebut sangat bergantung pada koordinasi serta komitmen seluruh pemangku kepentingan.

“Setiap program yang dijalankan harus benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” katanya.

Nasir juga menilai kegiatan monitoring dan evaluasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan fiskal tetap selaras dengan kebutuhan pemulihan, terutama dalam mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri melalui Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Utama, Azwan, menjelaskan bahwa kegiatan monev ini dilakukan menyusul adanya penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026.

Penyesuaian tersebut juga mencakup penyaluran kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024 bagi sejumlah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.

Ia menyebutkan, proses monitoring dan evaluasi dilakukan melalui pembentukan empat tim yang setelah tahapan desk akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi.

Karena itu, seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) diminta menyiapkan data yang dibutuhkan agar proses evaluasi berjalan lancar.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumule Tumbo, menegaskan bahwa pengelolaan dana transfer daerah harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Selain itu, pemerintah daerah juga diingatkan untuk melakukan langkah pencegahan jika ditemukan indikasi praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme dalam penggunaan dana tersebut.

Indikasi tersebut, kata dia, harus dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemanfaatan TKD pascabencana di Aceh dapat berjalan lebih terarah dan terukur, sekaligus mampu menjawab kebutuhan prioritas masyarakat terdampak dalam proses pemulihan dan pembangunan kembali daerah.