Berita  

AJI Kecam Perampasan HP Jurnalis oleh Oknum TNI di Aceh Utara

Foto via kompas.com

DONYAPOST, Aceh Utara — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe mengecam keras tindakan arogansi, intimidasi, dan kekerasan yang diduga dilakukan seorang anggota TNI terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Aceh Utara, Kamis (25/12/2025).

Peristiwa tersebut dialami Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Lhokseumawe, ketika meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon. Aksi itu menuntut pemerintah Indonesia menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Dalam proses peliputan, Fazil merekam dugaan tindakan kekerasan aparat terhadap peserta aksi. Rekaman tersebut merupakan bagian sah dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, seorang anggota TNI mendatangi Fazil dan memaksa agar video tersebut dihapus. Fazil telah menjelaskan bahwa rekaman tersebut belum dipublikasikan dan masih menjadi bagian dari proses kerja jurnalistik. Setelah sempat pergi, anggota TNI lain bernama Praka Junaidi kembali mendatangi Fazil dan secara paksa berupaya merampas telepon genggam miliknya, disertai ancaman akan melempar ponsel jika video tidak dihapus.

Ketua AJI Kota Lhokseumawe, Zikri Maulana, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi kasar dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat bersenjata terhadap warga sipil.

“Tindakan pemaksaan ini menunjukkan ketidakpahaman aparat terhadap hukum pers dan kebebasan berekspresi,” ujar Zikri.

Dalam insiden tarik-menarik tersebut, ponsel milik Fazil mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan, sehingga menghambat kerja jurnalistik dan menimbulkan kerugian materiil. Meski demikian, rekaman video dilaporkan masih tersimpan di dalam perangkat.

AJI Kota Lhokseumawe menegaskan bahwa wartawan dilindungi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 mengatur sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa pun yang secara sengaja menghambat kerja pers.

Atas peristiwa tersebut, AJI Kota Lhokseumawe menuntut Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda Mayor Jenderal Joko Hadi Susilo untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan sanksi tegas kepada Praka Junaidi. AJI juga meminta penggantian kerugian materiil serta jaminan perlindungan dan keamanan bagi jurnalis di Aceh.

“Pers bukan musuh negara. Kamera wartawan bukan ancaman keamanan. Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi,” tegas Zikri.