DONYAPOST, Banda Aceh — Polda Aceh menyatakan siap mendukung pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk komoditas emas dan minerba sebagai langkah preventif mencegah maraknya tambang ilegal.
Setelah terbentuk, WPR akan diawasi pemerintah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, kepada awak media, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, rencana pembentukan tambang rakyat tersebut telah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah dinas terkait di Aula Bhara Daksa Ditreskrimsus Polda Aceh pada Rabu (24/9/2025).
FGD itu juga diikuti secara virtual oleh para Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres jajaran yang wilayahnya terindikasi terdapat aktivitas tambang ilegal.
Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 500.10.25/2656 tanggal 11 Maret 2025 tentang Usulan WPR.
“Sudah ada tiga kabupaten yang mengusulkan WPR, yaitu Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Gayo Lues. Ini merupakan upaya melegalkan aktivitas tambang. Namun ada juga daerah yang belum mengusulkan karena lokasi tambang berada di kawasan hutan lindung, sehingga memerlukan kajian lebih lanjut,” jelas Zulhir.
Ia menegaskan, Polda Aceh terus menjembatani proses ini baik di tingkat provinsi maupun pusat melalui Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Langkah tersebut dilakukan untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan, sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.
Untuk mempercepat koordinasi, Zulhir mengungkapkan rencana pembentukan forum komunikasi dengan memanfaatkan grup WhatsApp antarwilayah dan kepolisian.
“Tambang ilegal di kawasan hutan lindung dan sungai akan dilakukan survei terlebih dahulu sebelum diusulkan. Semua ini butuh kolaborasi erat antara pemerintah daerah dan aparat terkait,” pungkasnya. []