Wali Kota Illiza Serahkan Dokumen RKUA-PPAS APBK-P 2025 ke Dewan

DONYAPOST, Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) APBK Perubahan Tahun 2025 kepada Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua, Dr Musriadi Aswad M.Pd.

Penyerahan berlangsung dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (4/8/2025), di Gedung DPRK setempat.

Dalam pemaparannya, Illiza menyampaikan bahwa dokumen RKUA-PPAS merupakan instrumen penting dalam merespons dinamika aktual pembangunan dan fiskal, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Penyusunan dokumen ini mengacu pada sejumlah regulasi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Tahun 2025 merupakan masa transisi pasca pemilu nasional dan daerah, yang menuntut konsistensi dalam menjaga stabilitas ekonomi, kesinambungan pelayanan publik, dan keberlanjutan program prioritas pembangunan,” ujar Illiza.

Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat terus mendorong prinsip value for money, efisiensi belanja, serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) sebagai bagian dari agenda transformasi ekonomi nasional. Pemerintah daerah pun diminta merespons secara konkret.

Illiza menjelaskan, realisasi pendapatan Banda Aceh pada semester pertama 2025 mencapai 47,98 persen, sementara realisasi belanja mencapai 43,30 persen. Berdasarkan capaian tersebut, dilakukan evaluasi atas asumsi makro dan teknis, agar arah belanja lebih tepat sasaran, efisien, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Dalam APBK Perubahan 2025, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.480.311.797.845, naik sebesar Rp11.150.804.572 atau 0,76 persen dari APBK murni sebesar Rp1.469.160.993.273. Sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp1.495.494.447.764, meningkat sebesar Rp19.133.454.491 atau 1,30 persen.

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, menegaskan bahwa RKUA dan PPAS merupakan landasan awal dalam penyusunan anggaran. Perubahan yang diajukan harus mencerminkan penyesuaian terhadap dinamika ekonomi daerah, evaluasi capaian SKPK, serta kebutuhan masyarakat yang belum terakomodasi dalam APBK murni.

“Perubahan ini harus disusun secara terukur, responsif, dan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta efisiensi anggaran,” ujar Irwansyah.

Ia berharap, dokumen yang diserahkan telah memuat strategi penganggaran yang adaptif dan berpihak pada program prioritas pembangunan kota.

Termasuk isu-isu penting seperti pemulihan ekonomi, penurunan kemiskinan dan pengangguran, tata kelola berbasis digital dan ramah lingkungan, serta penguatan pelayanan dasar.

“Kami siap mencermati dan membahas dokumen ini secara konstruktif, agar menghasilkan APBK Perubahan yang akuntabel, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)