DONYAPOST, Banda Aceh — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh bersama BPOM Aceh mengawasi peredaran obat di sejumlah hypermarket, swalayan, dan minimarket untuk memastikan produk yang dijual memenuhi ketentuan serta aman bagi masyarakat.
Pengawasan yang dilaksanakan Selasa (20/10/2026) itu menyasar fasilitas usaha yang mengelola obat bebas dan obat bebas terbatas, baik jaringan ritel maupun usaha mandiri.
Petugas memeriksa sejumlah aspek, mulai dari legalitas dan perizinan sarana, sumber pengadaan obat, kondisi penyimpanan, prosedur penyerahan kepada konsumen, hingga kompetensi personel yang menangani obat.
Kondisi penyimpanan menjadi salah satu perhatian utama. Petugas memeriksa pemantauan suhu dan penempatan obat agar sesuai dengan persyaratan. Pemeriksaan juga mencakup kelengkapan prosedur operasional serta kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan dan penyerahan obat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyudi, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Rina Arlini, mengatakan pengawasan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus melindungi masyarakat dari risiko penggunaan obat yang tidak memenuhi ketentuan.
“Melalui pengawasan ini, kami berharap pengelolaan dan peredaran obat di hypermarket, swalayan, dan minimarket dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aspek perizinan, pengadaan, penyimpanan, dan penyerahan obat sangat penting untuk menjaga keamanan masyarakat sebagai konsumen,” ujarnya.
Dinkes Kota Banda Aceh dan BPOM Aceh akan terus memperkuat koordinasi dalam pengawasan peredaran obat. Pelaku usaha juga didorong untuk mematuhi seluruh ketentuan agar obat yang beredar memenuhi persyaratan dan tidak membahayakan konsumen.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan peredaran obat sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat di Kota Banda Aceh. []
