DONYAPOST, Banda Aceh — Tiga peneliti Pusat Kajian Saintifik Dakwah UIN Ar-Raniry Banda Aceh memperkenalkan konsep Hybrid Algorithmically Mediated Religious Authority Ecosystem untuk menjelaskan perubahan otoritas keagamaan di era digital.
Konsep ini menyoroti bagaimana legitimasi tokoh agama kini tidak hanya dipengaruhi pengetahuan dan reputasi keilmuan, tetapi juga visibilitas algoritmik, mediasi platform, serta partisipasi audiens.
Gagasan tersebut dipresentasikan dalam International Conference on Da‘wah, Society, and Artificial Intelligence (ICDSAI) 2026 pada 14 Oktober 2026. Ketiga peneliti itu adalah Syukri Syamaun, Fairus, dan Arif Ramdan, yang juga merupakan dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry.
Penelitian berjudul “The Shifting Landscape of Religious Authority in the Digital Age: Phenomena, Challenges, and Future Implications in Aceh, Indonesia” membahas bagaimana teknologi digital mengubah cara otoritas keagamaan dibentuk, ditampilkan, dan memperoleh pengakuan masyarakat.
Konferensi tersebut diselenggarakan oleh Organising Committee Centre for Da‘wah and Leadership Studies (PKDK), Faculty of Islamic Studies, Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), dengan fokus kajian dakwah, komunikasi Islam, masyarakat, dan perkembangan kecerdasan buatan.
Dalam pemaparannya, Syukri Syamaun menjelaskan bahwa otoritas keagamaan di era digital perlu dipahami sebagai ekosistem hibrida. Pengetahuan dan modal keagamaan tradisional tetap penting, tetapi kini berinteraksi dengan logika platform, algoritma, dan keterlibatan audiens.
“Dalam konsep ini, kami melihat bahwa ekosistem otoritas keagamaan hibrida yang legitimasi dan visibilitasnya dibentuk melalui interaksi antara pengetahuan dan modal keagamaan tradisional dengan logika platform, algoritma, serta partisipasi audiens,” ujar Syukri.
Menurutnya, kajian otoritas keagamaan tidak cukup hanya mempertanyakan siapa yang memiliki pengetahuan agama. Perlu ditelaah pula bagaimana pengetahuan tersebut diproduksi, disampaikan, ditemukan, direkomendasikan, direspons, dan dikonsumsi melalui infrastruktur platform digital.
Kerangka yang diperkenalkan dalam penelitian ini mencakup enam unsur yang saling berkaitan, yakni modal keagamaan tradisional (traditional religious capital), aktor keagamaan (religious actors), mediasi platform (platform mediation), visibilitas algoritmik (algorithmic visibility), partisipasi audiens (audience participation), dan legitimasi hibrida (hybrid legitimacy).
Keenam unsur tersebut menjelaskan hubungan antara otoritas tradisional, distribusi pesan melalui platform, dan kekuasaan algoritmik dalam membentuk pengakuan terhadap tokoh atau sumber pengetahuan agama di ruang digital.
Perubahan Otoritas Ulama di Ruang Digital
Peneliti lainnya, Arif Ramdan, menilai transformasi digital telah mengubah lanskap otoritas keagamaan di Indonesia, termasuk Aceh. Perubahan ini bukan sekadar pergantian otoritas tradisional oleh figur digital.
Tradisi keilmuan, reputasi ulama, hubungan sosial, dan kelembagaan keagamaan tetap berperan, tetapi kini berinteraksi dengan mekanisme komunikasi dan distribusi konten berbasis platform.
Arif, yang juga praktisi media dan banyak menulis tentang kecerdasan buatan serta pemanfaatan media sosial di kalangan teungku dayah, sebelumnya mengkaji fenomena teungku dan media digital.
Ringkasan kajiannya turut dipublikasikan dalam artikel populer berjudul “Teungku YouTube”, yang membahas pemanfaatan media sosial dan platform berbagi video untuk menyampaikan pengetahuan keagamaan kepada masyarakat.
Sementara itu, Fairus menyoroti relevansi penelitian tersebut bagi ulama dan dayah di Aceh. Menurutnya, media digital membuka peluang bagi teungku dan lembaga dayah untuk memperluas jangkauan dakwah, menyampaikan kajian, serta membangun komunikasi dengan generasi muda.
Namun, peluang tersebut juga disertai tantangan. Potongan ceramah dapat beredar tanpa konteks, informasi keagamaan berisiko disalahpahami, dan popularitas di media sosial dapat dianggap sebagai ukuran kredibilitas seorang tokoh agama.
“Akan tetapi, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan. Potongan ceramah dapat tersebar tanpa konteks, informasi keagamaan dapat dipahami secara keliru, dan popularitas di media sosial dapat dianggap sebagai ukuran utama kredibilitas seorang tokoh agama,” ujar Fairus.
Ia menegaskan, pertanyaan tentang siapa yang memiliki pengetahuan agama perlu dilengkapi dengan pertanyaan mengenai siapa yang memperoleh visibilitas, platform apa yang digunakan, bagaimana algoritma bekerja, bagaimana pesan dikomunikasikan, dan bagaimana audiens memberikan pengakuan.
Menurut Fairus, penguasaan ilmu dan kemampuan menjangkau publik merupakan dua hal berbeda. Pengetahuan agama tetap menjadi fondasi otoritas, tetapi penyebaran dan penerimaannya turut dipengaruhi cara komunikasi serta lingkungan teknologi tempat pesan tersebut beredar.
“Konten yang populer belum tentu memiliki dasar keilmuan yang kuat. Sebaliknya, pengetahuan yang mendalam memerlukan penyampaian yang tepat agar dapat dipahami masyarakat tanpa kehilangan konteks,” pungkasnya.
Konsep yang diperkenalkan ketiga peneliti tersebut memberikan kerangka untuk memahami hubungan antara tradisi keilmuan Islam dan perkembangan teknologi digital.
Bagi Aceh, kajian ini relevan untuk membaca tantangan dakwah di tengah perubahan pola masyarakat dalam mencari, menerima, dan menilai informasi keagamaan. [warta.ar-raniry.ac.id]






