DONYAPOST, Banda Aceh — Zaini Bakri resmi menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW), menggantikan Mawardi Basyah untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2024-2029.
Peresmian pengangkatan Zaini Bakri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRA Tahun 2026 di Gedung Utama DPRA, Kamis (8/10/2026).
Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taufik, ST, M.Si., turut menghadiri rapat paripurna tersebut. Kehadirannya mewakili Pemerintah Aceh dalam agenda kelembagaan DPRA.
Pengangkatan Zaini Bakri sebagai anggota DPRA berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2242 Tahun 2026.
PAW tersebut merupakan bagian dari proses kelembagaan DPRA untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat paripurna turut dihadiri para Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh, para Kepala Biro, serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait. []






