Wali Nanggroe Bawa Pengalaman Damai Aceh ke Forum Global

DONYAPOST, Penang — Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, membawa pengalaman perjalanan perdamaian Aceh dari konflik bersenjata menuju dialog, perundingan dan rekonsiliasi ke forum internasional Global Town Hall 2026 yang digelar secara virtual oleh Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Sabtu (19/9/2026).

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan Tgk. Malik Mahmud mengikuti forum tersebut secara daring dari Penang, Malaysia, dan tampil sebagai Discussant pada Session 7 bertajuk “No Justice, No Humanity = No Peace.”

Global Town Hall 2026 merupakan edisi ketujuh forum dialog internasional FPCI yang melibatkan lembaga pemikir, universitas, organisasi masyarakat sipil dan institusi internasional. Forum tahun ini mengangkat tema “Calling for a Global U-Turn: Recentering Development, Reclaiming Humanity, Restoring Justice in a Crazi(er) World” dan diikuti lebih dari 8.300 peserta dari lebih 120 negara.

Dalam sesi tersebut, Wali Nanggroe tampil bersama Pita Limjaroenrat, Senior Fellow di Harvard Kennedy School, dan Bob Deen, General Director Netherlands Institute of International Relations Clingendael. Diskusi dimoderatori Galip Dalay, Senior Research Fellow di Chatham House dan Co-Director Global Orders Programme, University of Oxford.

Wali Nanggroe tercantum dalam agenda resmi sebagai “Wali Nanggroe & Former Prime Minister of Aceh Free Movement (GAM)”. Ia membawa perspektif sebagai pelaku sejarah yang terlibat langsung dalam proses transformasi Aceh dari konflik menuju perdamaian.

Sebelum perdamaian Aceh, Tgk. Malik Mahmud pernah mengemban tanggung jawab sebagai Menteri Negara dan kemudian Perdana Menteri Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Di bawah kepemimpinan Dr. Hasan Muhammad di Tiro, ia memimpin delegasi GAM dalam proses perundingan Helsinki.

Pada 15 Agustus 2005, Tgk. Malik Mahmud menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki atas nama GAM bersama Hamid Awaludin atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Mantan Presiden Finlandia Martti Ahtisaari menjadi saksi sekaligus fasilitator proses perdamaian tersebut.

Dalam forum Global Town Hall, pengalaman itu menjadi dasar refleksi mengenai hubungan antara perdamaian, keadilan, kemanusiaan, dialog politik dan penghormatan terhadap komitmen.

“Peace is not simply the moment when weapons become silent. Peace begins when political courage makes dialogue possible, and it survives when justice, dignity and commitments are respected.”

Menurutnya, perdamaian berkelanjutan membutuhkan keberanian politik untuk membuka dialog, kesediaan mendengar, penghormatan terhadap martabat manusia serta konsistensi menjalankan komitmen yang telah disepakati.

Ia menilai pengalaman Aceh menunjukkan bahwa konflik politik yang berkepanjangan pada akhirnya membutuhkan penyelesaian politik. Ketika kekuatan tidak menghasilkan penyelesaian berkelanjutan, para pihak harus berani duduk bersama, berbicara, mendengar dan mencari titik temu.

“Negotiation is not surrender. Dialogue is not weakness. Compromise, when it protects dignity and opens a path away from violence, can be an act of political courage.”

Tgk. Malik Mahmud mengatakan proses Helsinki membutuhkan keputusan politik dari para pihak dan peran mediator yang kredibel. Martti Ahtisaari bersama Crisis Management Initiative (CMI) menyediakan ruang dan kerangka perundingan yang memungkinkan persoalan sulit dibahas secara serius.

Namun, ia menegaskan mediator tidak dapat menciptakan perdamaian tanpa kemauan politik dari pihak-pihak yang berkonflik. Keputusan meninggalkan konflik bersenjata dan memilih jalan damai harus lahir dari para pihak sendiri.

Karena itu, pengalaman Aceh tidak dapat menjadi formula yang diterapkan secara identik pada konflik lain. Setiap konflik memiliki sejarah dan konteks berbeda. Namun, konflik yang berakar pada persoalan politik membutuhkan ruang politik yang kredibel untuk membicarakan kepentingan, keluhan, martabat dan masa depan para pihak.

Perdamaian Tidak Berakhir di Meja Perundingan

Wali Nanggroe juga menekankan bahwa penandatanganan kesepakatan damai bukanlah akhir dari proses perdamaian.

“Signing a peace agreement can take a day. Building trust can take generations.”

Menurutnya, setelah kesepakatan ditandatangani, tanggung jawab yang lebih panjang dimulai, yakni membangun kepercayaan, memperkuat institusi, melakukan rekonsiliasi dan memastikan komitmen perdamaian dilaksanakan secara konsisten.

Implementasi kesepakatan, kata dia, tidak semata-mata persoalan administratif. Setiap komitmen yang dijalankan akan memperkuat kepercayaan, sedangkan persoalan yang belum terselesaikan perlu terus ditangani melalui dialog, mekanisme hukum, kesabaran dan tanggung jawab politik.

Bagi Aceh, menjaga perdamaian berarti merawat komunikasi dan kepercayaan yang menjadi fondasi perubahan dari konflik bersenjata menuju kehidupan politik yang damai dan demokratis.

Tgk. Malik Mahmud juga menegaskan rekonsiliasi bukan berarti menghapus sejarah atau meminta masyarakat melupakan penderitaan selama konflik. Namun, generasi setelah konflik memiliki tanggung jawab agar penderitaan masa lalu tidak terus menentukan masa depan generasi berikutnya.

Menurutnya, di titik tersebut keadilan dan kemanusiaan bertemu. Keadilan memberikan ruang bagi martabat dan keluhan yang sah, sementara kemanusiaan memungkinkan pihak-pihak yang pernah berhadapan mengakui penderitaan dan martabat satu sama lain.

Dialog kemudian menjadi jembatan untuk menyelesaikan perbedaan melalui proses politik yang damai.

Pesan tersebut sejalan dengan gagasan “Global U-Turn” yang disampaikan Founder and Chairman FPCI, Dr. Dino Patti Djalal, dalam pembukaan forum. Dino menyoroti kecenderungan dunia yang semakin menjauh dari prinsip perdamaian dan kerja sama internasional, termasuk meningkatnya penggunaan kekuatan dan pengabaian terhadap hukum internasional.

Melalui tema tersebut, FPCI menyerukan agar pembangunan, keadilan, kemanusiaan dan prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kembali ditempatkan di pusat kehidupan serta kerja sama internasional.

Dalam konteks itu, pengalaman Aceh menjadi salah satu perspektif mengenai bagaimana dialog politik, penghormatan terhadap martabat dan pembangunan kepercayaan dapat berperan dalam transformasi konflik.

Tgk. Malik Mahmud merangkum refleksinya melalui empat prinsip: “Justice gives peace legitimacy. Humanity gives peace meaning. Dialogue makes peace possible. Faithful implementation keeps peace alive.”

Partisipasi Wali Nanggroe dalam Global Town Hall 2026 membawa pengalaman perdamaian Aceh ke dalam percakapan internasional mengenai keadilan, kemanusiaan dan penyelesaian konflik.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa transformasi konflik menuju perdamaian tidak hanya berkaitan dengan penghentian kekerasan, tetapi juga keberanian untuk berdialog, penghormatan terhadap martabat, pembangunan kepercayaan dan kesungguhan menjaga komitmen perdamaian.

Pandangan yang disampaikan Wali Nanggroe merupakan refleksi berdasarkan pengalaman perjalanan perdamaian Aceh dan kontribusi terhadap dialog perdamaian internasional, bukan pernyataan kebijakan luar negeri Pemerintah Republik Indonesia.