DONYAPOST, Banda Aceh — Pemerintah Aceh mengarahkan dukungan dana Result Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) sebesar Rp27 miliar untuk memperkuat tata kelola hutan, kelembagaan, dan kapasitas sumber daya manusia.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau Dek Fadh, menyampaikan hal itu saat menghadiri Kick-Off Program RBP REDD+ GCF Output 2 Provinsi Aceh di Muraya Hotel, Banda Aceh, Kamis (24/9/2026).
Dek Fadh menegaskan, program tersebut bukan sekadar pembayaran atas capaian pengurangan emisi. Dukungan itu juga harus memperkuat koordinasi, sistem data, serta tata kelola REDD+ yang transparan dan akuntabel.
“Program ini tidak hanya berkaitan dengan pembayaran atas capaian pengurangan emisi, tetapi juga dengan penguatan tata kelola, kelembagaan, kapasitas sumber daya manusia, koordinasi, serta sistem data yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia mengatakan, Aceh memiliki kekayaan hutan dan ekosistem penting, mulai dari kawasan Leuser dan Ulu Masen hingga hutan gambut dan mangrove. Menurutnya, menjaga hutan bukan hanya tanggung jawab lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan kehidupan dan masa depan masyarakat Aceh.
Dek Fadh turut menyinggung perjalanan Aceh dalam agenda REDD+, yang dimulai melalui inisiatif Aceh Green pada 2006–2007. Upaya tersebut berlanjut dengan Ulu Masen yang memperoleh pengakuan internasional pada 2008.
Pada 2009–2010, Aceh berkembang sebagai ruang pembelajaran global. Komitmen tersebut kemudian berlanjut melalui keterlibatan dalam Green Climate Fund.
Penguatan data, safeguards, dan kelembagaan REDD+ Aceh juga terus dilakukan pada 2023 dan 2025.
Perkuat Kesiapan Aceh
Dek Fadh menyebut kegiatan kick-off tersebut menjadi momentum menyatukan langkah para pemangku kepentingan. Ia berharap seluruh pihak memahami tujuan, ruang lingkup kegiatan, tanggung jawab, dan hasil yang hendak dicapai.
Ia menekankan tiga hal dalam pelaksanaan program, yakni sinergi, penguatan kelembagaan, serta manfaat bagi masyarakat dan keberlanjutan.
Menurutnya, keberhasilan REDD+ membutuhkan kerja bersama Pemerintah Aceh, pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, masyarakat, akademisi, LSM, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dari sisi kelembagaan, program ini diharapkan memperkuat fondasi REDD+ Aceh melalui tata kelola yang jelas, sistem data andal, koordinasi efektif, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dek Fadh juga menegaskan bahwa upaya menjaga hutan harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat perlu mendapat ruang partisipasi dan manfaat pembangunan hijau secara adil.
Dukungan RBP-GCF sebesar Rp27 miliar untuk periode 24 bulan, lanjutnya, diharapkan menjadi modal awal membangun sistem REDD+ Aceh yang berintegritas, berbasis yurisdiksi, transparan, dapat diaudit, serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Ia berharap fondasi tersebut meningkatkan kesiapan Aceh mengakses pembiayaan iklim dan peluang pasar karbon yang kredibel serta berstandar tinggi.
Dek Fadh mengajak seluruh pihak menjadikan program ini sebagai awal kerja bersama yang lebih terarah dan berkelanjutan. Upaya menjaga hutan dan menurunkan emisi, katanya, perlu berjalan beriringan dengan pembangunan ekonomi yang hijau, inklusif, dan berkelanjutan. []
