Indeks
Berita  

Taqwaddin: Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding, Integritas Hakim dan Jaksa Diuji

Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin

DONYAPOST, Banda Aceh — Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, menegaskan putusan bebas di pengadilan negeri tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.

Dalam pernyataannya kepada media, Selasa (22/9/2026), ia menyebutkan, ketentuan dalam KUHAP baru dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 itu, menuntut aparat penegak hukum dan hakim bekerja lebih cermat serta berintegritas.

Polemik mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas muncul setelah berlakunya KUHAP baru pada 2 Januari 2026.

Menurut Taqwaddin, perdebatan tersebut dipicu ketentuan Pasal 244 ayat (4) dan Pasal 245 ayat (1) KUHAP yang dinilai belum tegas mengatur persoalan tersebut.

Associate Professor Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) itu menjelaskan, Pasal 244 ayat (2) KUHAP mengatur bahwa terdakwa diputus bebas apabila tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sementara itu, Pasal 244 ayat (4) mengatur terdakwa yang berada dalam tahanan harus dilepaskan sejak putusan bebas diucapkan.

Mengacu pada Buku Anotasi KUHAP versi Komisi III DPR RI, Taqwaddin menyebut ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menutup peluang pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas.

“Dalam hal Terdakwa diputus bebas, Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan,” ujarnya, mengutip ketentuan tersebut.

Menurut Taqwaddin, pengaturan itu merupakan koreksi terhadap praktik berdasarkan KUHAP 1981, ketika penuntut umum mengajukan kasasi terhadap putusan bebas melalui perluasan interpretasi hukum.

Ia menilai upaya tersebut tidak lazim karena putusan pengadilan tingkat pertama pada umumnya ditempuh melalui banding, bukan langsung kasasi.

SEMA MA Tegaskan Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding

Taqwaddin juga merujuk SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan Mahkamah Agung pada 19 Agustus 2026. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi hakim tingkat banding dalam menangani upaya hukum terhadap putusan bebas dan sejumlah putusan lainnya.

Ia memaparkan, SEMA tersebut menegaskan bahwa kasasi terhadap putusan bebas tidak diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 299 ayat (2) KUHAP.

Ketentuan itu juga mengatur larangan kasasi terhadap putusan pemaafan hakim, putusan berupa tindakan, perkara dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun atau denda kategori V, serta perkara yang diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

Selain itu, menurut Taqwaddin, SEMA tersebut menegaskan putusan bebas tidak dapat diajukan banding berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kewenangan pengadilan tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 168 atau Pasal 285 ayat (1) KUHAP, lanjutnya, tidak dapat dimaknai sebagai dasar untuk mengajukan banding terhadap putusan bebas.

“Berdasarkan ketentuan KUHAP baru, UU Kehakiman, dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026, terhadap putusan bebas yang diputus pengadilan negeri tidak ada lagi upaya hukum banding dan kasasi,” tegasnya.

Tuntut Aparat dan Hakim Jaga Integritas

Taqwaddin menilai tidak tersedianya upaya banding dan kasasi terhadap putusan bebas membawa konsekuensi besar bagi penegakan hukum. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut peningkatan kinerja kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di sisi lain, hakim pengadilan negeri dituntut mengedepankan kejujuran, integritas, dan kualitas dalam memeriksa serta memutus perkara.

Ia mengingatkan, putusan bebas harus benar-benar didasarkan pada tidak terbuktinya dakwaan secara sah dan meyakinkan, bukan karena adanya gratifikasi atau suap.

“Jangan sampai terjadi, suatu perkara diputus bebas oleh Majelis Hakim bukan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi karena adanya gratifikasi atau suap dari pihak Terdakwa kepada Hakim. Ini bahaya sekali. Keadilan bisa roboh di negeri ini,” ujarnya.

Menurut Taqwaddin, penyidik kepolisian harus cermat mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka.

Jaksa penuntut umum juga harus menyusun surat dakwaan secara cermat, membuktikan kesalahan terdakwa di persidangan, serta menuntut hukuman yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jika dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa dapat diputus bebas. Kondisi tersebut, kata dia, perlu menjadi bahan evaluasi terhadap proses penyidikan dan pembuktian yang dilakukan jaksa.

Ia juga mengingatkan, putusan bebas dalam perkara yang menjadi sorotan publik, termasuk korupsi dan narkotika, harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang menyeluruh.

Majelis hakim, menurutnya, perlu mempertimbangkan ketentuan hukum pidana materiil dalam KUHP, hukum acara dalam KUHAP 2026, serta peraturan lain yang relevan.

Taqwaddin turut menyarankan hakim pengadilan negeri berkonsultasi dengan ketua pengadilan sebelum menjatuhkan putusan bebas, terutama dalam perkara yang memiliki konsekuensi besar.

Ia menegaskan, konsultasi tersebut bukan untuk memengaruhi independensi hakim, melainkan sebagai ruang memperoleh pertimbangan berdasarkan pengalaman dan kearifan dalam menangani persoalan hukum.

“Akibat tidak adanya upaya banding dan kasasi terhadap putusan bebas, bisa jadi muncul kecurigaan terhadap majelis hakim yang memutus bebas. Karenanya, saya harapkan para hakim pengadilan negeri benar-benar bekerja secara jujur, berintegritas, dan mengoptimalkan kualitasnya,” pungkas Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor tersebut. []

Exit mobile version