Indeks
Berita  

Revisi UUPA Disetujui Jadi Inisiatif DPR, Kini Aceh Tunggu Kepastian Otsus

DONYAPOST, Banda Aceh — Persetujuan DPR RI menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai usul inisiatif DPR membuka kembali harapan Aceh mendapatkan kepastian regulasi, terutama terkait keberlanjutan dukungan fiskal dari pemerintah pusat.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (8/9/2026).

Pemerintah Aceh menyambut keputusan tersebut. Namun, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengingatkan bahwa proses revisi UUPA masih panjang dan membutuhkan komunikasi serta kekompakan seluruh pihak dari Aceh.

“Kami mengapresiasi keputusan DPR RI yang telah menyetujui RUU perubahan UU Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR. Kita berharap proses selanjutnya berjalan lancar dan kepentingan Aceh serta masyarakat Aceh dapat menjadi perhatian dalam pembahasan hingga pengesahan,” ujar Mualem, Rabu (9/9/2026).

Mualem meminta Tim Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan Forbes Aceh di Jakarta terus membangun komunikasi selama proses pembahasan berlangsung.

“Antara Tim Pemerintah Aceh dan DPR Aceh serta Forbes Aceh di Jakarta agar saling bertukar pendapat, dan fokus kepada kepentingan rakyat Aceh,” katanya.

Menurut Mualem, perjuangan penyempurnaan UUPA telah berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan banyak pihak. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen Aceh menjaga kekompakan dalam mengawal proses revisi tersebut.

“Saya juga sangat berterima kasih kepada semua pihak dari Aceh yang telah bertahun lamanya berpikir dan bekerja untuk penyempurnaan UUPA yang semuanya demi kepentingan rakyat Aceh. Mari kita perkuat kerja sama dan merawat kekompakan kita yang telah terbangun dengan baik,” ujarnya.

Otsus Jadi Perhatian

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh juga menyambut keputusan DPR RI tersebut. Namun, ia menekankan bahwa persetujuan sebagai RUU usul inisiatif belum berarti perubahan UUPA telah selesai.

“Keputusan DPR ini menjadi langkah yang baik bagi Aceh. Kita tentu mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPR RI yang telah memberikan perhatian terhadap Aceh,” kata Dek Fadh.

Ia berharap pembahasan berikutnya tidak kembali mengalami hambatan sehingga perubahan UUPA dapat segera disahkan.

“Kita berharap pembahasan Undang-Undang ini tidak mendapat hambatan lagi sehingga bisa segera disahkan. Ini penting untuk memberikan kepastian bagi Aceh dan masyarakat Aceh,” ujarnya.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam proses tersebut adalah keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.

Persoalan tersebut semakin relevan setelah Aceh menghadapi bencana hidrometeorologi yang berdampak terhadap masyarakat dan infrastruktur di sejumlah daerah. Pemerintah Aceh membutuhkan dukungan fiskal besar untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

“Aceh sedang membutuhkan anggaran yang besar untuk pembangunan dan pemulihan pascabencana. Karena itu, kita berharap Dana Otsus dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan Aceh, termasuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana,” kata Dek Fadh.

Ia berharap skema Dana Otsus sebesar 2,5 persen dapat terus berlanjut pada tahun depan. Menurutnya, keberlanjutan dana tersebut dibutuhkan untuk memperkuat kapasitas fiskal Aceh di tengah kebutuhan pembangunan dan pemulihan pascabencana.

“Harapan masyarakat Aceh, Dana Otsus Aceh dapat terus berlanjut sebesar 2,5 persen pada tahun depan. Aceh sedang membutuhkan anggaran yang besar, khususnya untuk pembangunan dan pemulihan pascabencana,” ujarnya.

Dengan disetujuinya RUU perubahan UUPA sebagai usul inisiatif DPR, perhatian kini bergeser ke tahap pembahasan berikutnya. Pemerintah Aceh berharap proses tersebut tidak berhenti pada keputusan politik di tingkat awal, tetapi berujung pada regulasi yang memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat Aceh. []

Exit mobile version