Indeks
Berita  

Sekda Minta SKPA Serius Saipkan Perubahan RKPA 2026

DONYAPOST, Banda Aceh — Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, ST, M.Si, meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serius mempersiapkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2026.

Taufik menegaskan, perubahan RKPA harus disusun berdasarkan kondisi riil pelaksanaan program serta kemampuan anggaran hingga akhir tahun.

Hal itu disampaikan Taufik saat memimpin rapat persiapan perubahan RKPA Tahun 2026 di Ruang Rapim P2K, Kantor Gubernur Aceh, Jumat (4/9/2026).

Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Aceh untuk memastikan proses perubahan RKPA berjalan cepat, tertib, dan terkoordinasi.

Hadir dalam rapat tersebut para Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh, kepala SKPA terkait, serta para kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.

Dalam arahannya, Taufik meminta setiap SKPA segera menyiapkan dan memperbarui bahan perubahan sesuai format yang telah disampaikan Bappeda.

Ia menekankan, seluruh data harus menggambarkan kondisi riil masing-masing SKPA dan telah diverifikasi secara internal sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

“Seluruh SKPA harus mendukung penuh proses ini dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan perubahan yang akan kita jalankan. Sampaikan dengan jelas kegiatan mana yang perlu dilaksanakan dan mana yang tidak perlu, sehingga data yang kita miliki benar-benar jelas dan dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya,” ujar Taufik.

Menurutnya, kejelasan data dan klasifikasi kegiatan penting agar perubahan RKPA tidak berhenti sebagai proses administratif.

Perubahan harus mampu menyesuaikan program dengan kondisi pelaksanaan, kebutuhan pembangunan, serta kemampuan anggaran hingga akhir tahun.

Taufik juga menegaskan seluruh proses harus diarahkan untuk memastikan pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan secara realistis dan efektif, tanpa menimbulkan defisit.

Karena itu, ia meminta jajaran terkait mengikuti proses Desk bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) secara serius dan terbuka.

Setiap kendala yang berpotensi menghambat penyelesaian perubahan juga diminta segera dikomunikasikan agar dapat ditindaklanjuti.

Melalui rapat tersebut, seluruh SKPA diharapkan segera menyiapkan, memverifikasi, dan menyampaikan data yang dibutuhkan.

Dengan demikian, proses perubahan RKPA Tahun 2026 dapat diselesaikan tepat waktu dan tetap mendukung pencapaian prioritas pembangunan Aceh yang berdampak langsung bagi masyarakat. []

Exit mobile version