DONYAPOST, Banda Aceh — Sedikitnya 4.833 narapidana dan anak binaan pemasyarakatan di Aceh menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. Sebanyak 25 penerima di antaranya langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II (RU II).
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) kepada sejumlah penerima dalam seremoni di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (17/8/2026).
Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Aceh, sebanyak 4.849 orang diusulkan memperoleh Remisi Umum tahun ini. Dari jumlah tersebut, 4.833 orang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum, sedangkan 16 orang tidak mendapatkan SK remisi.
Dari 4.833 penerima, sebanyak 4.806 merupakan narapidana dewasa dan 27 orang merupakan anak binaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Remisi tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II). Sebanyak 4.808 orang menerima RU I, sementara 25 orang menerima RU II yang membuat penerimanya langsung bebas.
Untuk RU I, sebanyak 525 orang memperoleh remisi satu bulan, 1.006 orang dua bulan, 1.379 orang tiga bulan, 796 orang empat bulan, 721 orang lima bulan, dan 381 orang enam bulan.
Sementara penerima RU II terdiri atas tujuh orang yang memperoleh remisi satu bulan, lima orang dua bulan, delapan orang tiga bulan, tiga orang empat bulan, dan dua orang lima bulan.
Dalam seremoni tersebut, Fadhlullah juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan.
Dalam sambutan itu disampaikan bahwa peringatan kemerdekaan menjadi momentum untuk meneguhkan komitmen mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.
Dalam sistem pemasyarakatan, komitmen tersebut diwujudkan melalui penegakan hukum yang berkeadilan, perlakuan manusiawi, serta pemberian kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat.
“Pemberian remisi merupakan penghargaan atas keberhasilan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan sekaligus menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial,” ujar Fadhlullah membacakan sambutan Menteri.
Secara nasional, pada 2026 pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia.
Kepada para penerima remisi, Menteri menyampaikan ucapan selamat sekaligus meminta agar kesempatan tersebut dijadikan motivasi untuk terus mengikuti pembinaan, meningkatkan keterampilan, menjaga disiplin, serta tidak mengulangi tindak pidana.
Sementara kepada Anak Binaan, Menteri berpesan agar mereka terus belajar, membangun cita-cita, menghormati orang tua dan guru, serta mempersiapkan masa depan sebagai generasi yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia.
Dalam sambutan tersebut, Fadhlullah juga menyampaikan apresiasi Menteri kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan dan meminta agar integritas, profesionalisme, serta kualitas pelayanan terus dijaga.
Ia menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun pelanggaran hukum dan etik.
Seluruh pihak juga diajak bersama-sama membangun Sistem Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, humanis, dan berintegritas demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur menuju Indonesia Emas 2045. []
