DONYAPOST, Banda Aceh — Ketua ICMI Aceh Taqwaddin meminta seluruh pihak menghormati Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan menjaga perdamaian Aceh yang telah berlangsung selama 21 tahun.
Seruan tersebut disampaikan Taqwaddin merespons kondisi yang sempat rusuh dalam acara Zikir Akbar memperingati 21 tahun Damai Aceh pada Sabtu (15/8/2026).
“Semua orang yang ada di Aceh wajib menghormati MoU Helsinki. Ini tidak bisa tidak. Hukumnya wajib,” tegas Taqwaddin.
Menurutnya, perdamaian Aceh merupakan hasil dari konflik panjang selama puluhan tahun yang menewaskan ribuan orang. Kesepahaman antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia kemudian dituangkan dalam MoU yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.
“Bagi saya, demi MoU Helsinki maka damai harga mati. Mari sejahterakan warga Aceh dalam NKRI,” ujarnya.
Taqwaddin mengatakan banyaknya korban jiwa, darah yang tumpah, serta kehidupan masyarakat yang menderita selama konflik harus menjadi ingatan sejarah bagi seluruh warga Aceh, termasuk generasi muda.
Karena itu, ia meminta semua pihak fokus menjaga perdamaian Aceh yang telah diupayakan secara optimal.
Persoalan Aceh Kini Kesejahteraan
Taqwaddin menilai persoalan utama Aceh saat ini bukan lagi isu separatisme, melainkan masalah kesejahteraan masyarakat yang dinilai masih belum tumbuh secara optimal.
Menurutnya, kesejahteraan baru dirasakan sebagian kecil elite yang berkuasa, sementara masyarakat secara umum masih banyak yang hidup dalam kemiskinan.
“Solusi untuk damai Aceh adalah meningkatkan kesejahteraan dengan mengeliminasi kemiskinan,” katanya.
Ia menilai Aceh memiliki posisi khusus dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945, menurutnya, Aceh memiliki dua status sekaligus sebagai Daerah Istimewa dan Daerah Khusus.
“Aceh satu-satunya daerah di Indonesia yang memiliki kedua status tersebut. Namun paradoksnya, walaupun menyandang kedua predikat yang mentereng tersebut dalam Konstitusi RI, tapi warga Aceh masih banyak yang miskin,” ujarnya.
Menurut Taqwaddin, kondisi tersebut semakin paradoks karena Aceh memiliki sumber daya alam yang melimpah, tetapi masyarakatnya masih menjadi kelompok termiskin di Sumatera dan Indonesia.
“Ini tak bisa dibiarkan. Harus segera diupayakan membangun kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Taqwaddin meminta peluang kerja dibuka seluas-luasnya agar pertumbuhan ekonomi meningkat dan masyarakat memperoleh pendapatan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Selain itu, ia menilai berbagai hambatan birokrasi dan praktik korupsi yang menghambat pembangunan dan kesejahteraan rakyat harus dicegah.
“Jika ada dan terbukti melakukan korupsi maka harus dipidana penjara, didenda, diwajibkan bayar uang pengganti, serta asetnya dirampas untuk negara,” pungkas Taqwaddin, yang juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi.[]






