DONYAPOST, Jakarta — Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh memperkuat pendidikan hukum berbasis praktik melalui kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional guna memperluas akses mahasiswa terhadap pendidikan profesi advokat dan meningkatkan kesiapan lulusan memasuki dunia kerja.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut ditandatangani di Jakarta, Rabu (8/7/2026), bersama 111 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) negeri dan swasta di bawah binaan Kementerian Agama.
Kerja sama itu mencakup penguatan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), serta pengembangan Pendidikan Profesi Advokat (PPA).
Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr Mujiburrahman MAg, mengatakan pendidikan hukum saat ini tidak cukup hanya menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga harus memiliki kompetensi profesional sesuai kebutuhan masyarakat.
“Pendidikan hukum harus adaptif terhadap dinamika masyarakat. Lulusan tidak hanya menguasai teori, tetapi juga memiliki kompetensi praktik yang memadai sehingga siap menghadapi tantangan dunia profesi,” ujarnya.
Menurut Mujiburrahman, sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem pendidikan hukum yang lebih relevan dengan perkembangan zaman.
Ia menegaskan, UIN Ar-Raniry berkomitmen melahirkan sarjana hukum yang berintegritas, profesional, dan beretika melalui penguatan kompetensi akademik sekaligus pengalaman praktik.
“Keunggulan Fakultas Syariah dan Hukum terletak pada kemampuannya mengintegrasikan hukum nasional dengan hukum Islam. Karena itu, kampus harus menjadi penghubung antara dunia akademik dan dunia profesi,” katanya.
Menurutnya, implementasi kerja sama tersebut akan memperkuat berbagai program pembelajaran praktik yang selama ini telah dikembangkan Fakultas Syariah dan Hukum, seperti Komunitas Peradilan Semu (KPS) yang menjadi wadah mahasiswa mengasah kemampuan litigasi melalui simulasi persidangan.
Selain itu, fakultas secara rutin menyelenggarakan Internal Moot Court Competition (IMCC), KPS Law Fair tingkat nasional, serta mengirimkan delegasi pada berbagai National Moot Court Competition.
Mujiburrahman menilai kolaborasi dengan PERADI Profesional akan membuka peluang yang lebih luas bagi mahasiswa untuk berinteraksi dengan praktisi hukum, mengikuti pendidikan profesi, memperoleh pengalaman magang, hingga memahami dinamika penegakan hukum secara langsung.
“Kami ingin lulusan UIN Ar-Raniry memiliki daya saing sekaligus integritas dalam menjalankan profesinya,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Agama Prof Dr KH Nasaruddin Umar MA menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai Fakultas Syariah di lingkungan PTKI perlu mengambil peran yang lebih besar dalam menjawab berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat.
Menurut Nasaruddin, Fakultas Syariah perlu memperkuat kontribusi pada bidang hukum keluarga, peradilan agama, mediasi, bantuan hukum, perlindungan perempuan dan anak, hingga isu-isu kontemporer seperti hukum ekonomi syariah, filantropi Islam, dan hukum keagamaan lainnya.
Ia juga mendorong perluasan kolaborasi dengan organisasi advokat, pengadilan, lembaga bantuan hukum, pemerintah daerah, serta organisasi masyarakat melalui program klinik hukum, magang profesi, dan riset kolaboratif.
“Saya menyambut baik dan mendukung penuh kerja sama ini. Semoga menjadi awal lahirnya jejaring kolaborasi yang semakin memperkuat pembangunan hukum nasional sekaligus menghadirkan profesi hukum yang berintegritas,” kata Nasaruddin.
Ketua Umum PERADI Profesional, Prof Dr Harris Arthur Hedar, mengatakan kerja sama dengan 111 PTKI bertujuan menjembatani dunia pendidikan tinggi dengan kebutuhan profesi advokat.
“Kami ingin menyiapkan advokat yang tidak hanya unggul dalam kompetensi, tetapi juga memiliki integritas dan akhlak. Seratus sebelas perguruan tinggi ini akan menjadi ruang pembentukan karakter sekaligus simpul harapan bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya. []






