Berita  

Jubir: Pemerintah Aceh Tak Alergi Kritik, Mahasiswa Tolak Dialog

Jubir Pemerintah Aceh Nuslis Effendi | © Hak cipta foto diatas dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik foto.

DONYAPOST, Banda Aceh – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, menyatakan aksi unjukrasa mahasiswa terkait Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Rabu (13/5/2026), berlangsung sesuai aturan yang berlaku meski massa aksi menolak dialog dengan pemerintah.

“Walaupun mahasiswa menolak dialog, namun mahasiswa telah menjalankan perannya, dan polisi melaksanakan tugasnya,” kata Nurlis di Banda Aceh.

Menurut Nurlis, Pemerintah Aceh sejak awal telah berupaya membuka ruang komunikasi dengan mahasiswa melalui pendekatan akademik. Namun tawaran dialog itu tidak diterima pengunjukrasa.

Ia menjelaskan, pada aksi sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun sempat bersedia berdialog, tetapi ditolak massa. Hal serupa juga terjadi saat Asisten III Setda Aceh Murtala dan Kepala Inspektorat Aceh Abdullah ditugaskan menemui mahasiswa.

“Pada unjukrasa hari ini, sudah menunggu Plt Kadis Kesehatan Aceh Ferdiyus, Plt Karo Hukum Dr Dekstro Alfa, juga saya. Namun mereka tidak mau berdialog,” ujar Nurlis.

Meski demikian, kata dia, Pemerintah Aceh tetap menghargai sikap kritis mahasiswa dan tidak anti terhadap kritik yang disampaikan masyarakat.

“Setiap hari dihujat di media sosial, bahkan Kantor Gubernur disebut ‘geurupoh’ atau kandang dalam spanduk-spanduk aksi. Tapi kami tidak membalas dengan hal serupa,” katanya.

Nurlis menegaskan, seluruh aspirasi mahasiswa tetap menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Aceh dalam mengevaluasi Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

Terkait situasi di akhir aksi, Nurlis menyebut mahasiswa tetap bertahan di halaman Kantor Gubernur Aceh meski polisi telah mengingatkan batas waktu penyampaian pendapat di muka umum hingga pukul 18.00 WIB.

“Polisi sudah beberapa kali mengimbau agar tidak ada tindakan anarkis. Namun massa berusaha mendobrak barisan polisi untuk masuk ke gedung kantor gubernur,” ujarnya.

Karena massa tidak meninggalkan lokasi setelah batas waktu berakhir, aparat kepolisian akhirnya melakukan pendorongan keluar dari area pagar Kantor Gubernur Aceh.