DONYAPOST, Banda Aceh — Pemerintah Aceh berharap pejabat administrator dan pejabat pengawas yang baru dilantik mampu menjadi motor percepatan kinerja pemerintahan, termasuk memperkuat koordinasi dan menyelesaikan berbagai hambatan program secara cepat di masing-masing instansi.
Harapan tersebut disampaikan Gubernur Aceh melalui sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, usai melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh di Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (12/5/2026).
Pelantikan itu turut disaksikan para asisten Sekda Aceh, staf ahli gubernur, kepala SKPA, kepala biro, serta pejabat eselon II lainnya.
Dalam sambutannya, gubernur menegaskan jabatan yang diemban merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, disiplin, dan semangat pengabdian kepada masyarakat.
“Pelantikan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas birokrasi agar semakin responsif, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat,” demikian sambutan gubernur yang dibacakan Sekda Aceh.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, T. Kamaruzzaman atau Ampon Man, mengatakan pelantikan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk mempercepat kinerja pemerintahan di berbagai sektor.
Menurutnya, gubernur meminta pejabat yang baru dilantik segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab baru serta langsung bekerja efektif di unit masing-masing.
Ia menjelaskan, hingga 11 Mei 2026 realisasi keuangan Pemerintah Aceh telah mencapai 26,09 persen, sementara realisasi fisik berada pada angka 29,09 persen. Pemerintah Aceh menargetkan realisasi keuangan mencapai 29,23 persen dan realisasi fisik 32,23 persen pada akhir Mei 2026.
Selain percepatan program dan penyerapan anggaran, Pemerintah Aceh juga mendorong optimalisasi tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk pemulihan pascabencana agar tepat sasaran dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Ampon Man menambahkan, gubernur turut memberi perhatian terhadap percepatan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) yang ditargetkan rampung paling lambat 30 Juni 2026.
Menurutnya, penyusunan RKPA diarahkan lebih fokus pada belanja prioritas, termasuk penguatan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), melalui pendekatan perencanaan berbasis kebutuhan masyarakat.






