Berita  

Sekda Aceh Pastikan Pasien Penyakit Katastropik Ditanggung Penuh JKA

DONYAPOST, Bireuen — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir melakukan inspeksi mendadak ke RSUD dr. Fauziah, Kamis (7/5/2026), guna memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan optimal di tengah polemik layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Dalam sidak tersebut, Sekda Aceh didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Ferdiyus dan disambut Direktur RSUD dr Fauziah, Minar Mushari.

Pada kesempatan itu, M. Nasir menegaskan Pemerintah Aceh tetap memberikan jaminan penuh terhadap pasien penyakit katastropik melalui program JKA, tanpa lagi mempertimbangkan kategori desil ekonomi pasien.

“Mulai dari Desil 6 hingga 10 untuk kategori penyakit katastropik semuanya ditanggung JKA. Bagi pasien yang menjalani pengobatan rutin penyakit katastropik, kami tidak lagi mempertimbangkan desil,” ujar Nasir di sela peninjauan.

Ia menjelaskan, terdapat delapan jenis penyakit katastropik yang menjadi prioritas pembiayaan JKA, yakni penyakit jantung, stroke, gagal ginjal, thalassemia, sirosis hati, hemofilia, kanker, dan leukemia sesuai regulasi pendamping.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga memastikan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tetap menjadi prioritas dalam layanan kesehatan.

Menurut Nasir, Pemerintah Aceh telah membayarkan premi melalui BPJS Kesehatan
sehingga seluruh rumah sakit wajib memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Pemerintah Aceh hadir untuk menjamin hak kesehatan warga tanpa hambatan administratif, khususnya bagi pasien penyakit berat yang membutuhkan pengobatan rutin,” katanya.

Sidak tersebut juga dilakukan untuk memastikan pelayanan rumah sakit tetap berjalan normal dan pasien tidak mengalami kendala dalam mendapatkan akses pengobatan.

Nasir turut mengimbau masyarakat Aceh agar tidak khawatir berobat ke fasilitas kesehatan pemerintah karena layanan untuk pasien penyakit berat tetap dijamin penuh oleh Pemerintah Aceh melalui JKA.

“Kami pastikan seluruh pasien yang berobat, khususnya yang menderita penyakit berat atau katastropik, sepenuhnya ditanggung oleh JKA,” pungkasnya.