DONYAPOST, Jakarta — Platform digital TikTok menonaktifkan 1,7 juta akun milik anak di bawah usia 16 tahun sebagai bentuk implementasi Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS.
Langkah ini disampaikan dalam konferensi pers Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026), dan menjadi capaian konkret pertama dalam penegakan aturan tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan angka ini menunjukkan pergeseran dari sekadar komitmen menuju aksi nyata dalam kepatuhan platform digital terhadap regulasi pemerintah.
Sebelumnya, TikTok melaporkan telah menutup sekitar 780 ribu akun anak pada 14 April 2026. “Per hari ini, jumlah akun di bawah 16 tahun yang telah dinonaktifkan mencapai 1,7 juta,” ujar Meutya.
Selain penonaktifan akun, pemerintah dan TikTok juga membahas rencana aksi lanjutan untuk memperkuat kepatuhan, termasuk peningkatan penanganan kejahatan digital seperti judi online di platform.
Meutya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS tidak hanya berlaku bagi TikTok, tetapi wajib dijalankan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Ia meminta platform lain segera melaporkan langkah konkret yang telah dilakukan, bukan sekadar menyampaikan komitmen.
“Kami mengimbau seluruh platform untuk segera menyampaikan tindakan nyata yang sudah dilakukan kepada publik melalui Kementerian Komdigi,” tegasnya.
Pemerintah juga menetapkan batas waktu hingga 6 Juni 2026 bagi seluruh platform untuk menyerahkan laporan self-assessment kepatuhan. Langkah ini penting agar proses evaluasi dapat berjalan lebih cepat, sistematis, dan terukur.
“Platform yang belum melapor diminta segera menyampaikan self-assessment agar tidak menumpuk di akhir dan mempercepat proses penilaian,” tambah Meutya.
Sementara itu, Head of Public Policy TikTok Indonesia, Hilmi Ardianto, menegaskan bahwa keamanan pengguna, khususnya anak-anak, menjadi prioritas utama perusahaan. TikTok, kata dia, terus memperkuat implementasi panduan komunitas serta kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Ia juga menyebut kolaborasi dengan Komdigi terus ditingkatkan, terutama dalam mendorong literasi digital, perlindungan anak, dan penanganan konten berisiko, termasuk judi online.
“Kami terus bekerja sama dengan Komdigi untuk memperkuat literasi digital masyarakat dan kampanye perlindungan pengguna,” ujar Hilmi.
Dengan capaian ini, pemerintah menilai implementasi PP TUNAS mulai berjalan efektif, meski pengawasan terhadap seluruh platform digital akan terus diperketat untuk memastikan perlindungan pengguna, khususnya anak-anak, dapat terwujud secara menyeluruh.
