DONYAPOST, Banda Aceh — Senat Universitas Islam Negeri Ar-Raniry menggelar rapat pemberian pertimbangan kualitatif bagi bakal calon Rektor periode 2026–2030 di Biro Rektorat kampus setempat, Kamis (30/4/2026).
Ketua Senat, Nazaruddin A Wahid, memimpin rapat yang dihadiri 72 anggota senat. Dari jumlah tersebut, 68 anggota memberikan penilaian sebagaimana tercantum dalam daftar hadir.
Prof Nazaruddin A Wahid menyampaikan bahwa pemberian pertimbangan kualitatif menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penjaringan dan seleksi calon rektor di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
“Pemberian pertimbangan senat kepada bakal calon rektor merupakan bagian dari tahapan yang telah dilaksanakan sejak proses penjaringan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat empat bakal calon rektor yang mengikuti tahapan ini, yakni Muhammad Siddiq, Saifullah, Inayatillah, dan Mujiburrahman.
Dalam rapat tersebut, para bakal calon rektor memaparkan visi, misi, dan program kerja di hadapan anggota senat. Selanjutnya, masing-masing anggota senat memberikan penilaian kualitatif sebagai bahan pertimbangan dalam proses penetapan pimpinan universitas ke depan.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Keputusan Senat UIN Ar-Raniry Banda Aceh Nomor 21 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Pemberian Pertimbangan Kualitatif Calon Rektor.
Setelah seluruh rangkaian selesai, panitia memasukkan berkas hasil pertimbangan ke dalam amplop tersegel yang disaksikan oleh seluruh anggota senat yang hadir.
Dokumen tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia oleh tim yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris Senat, Rektor, panitia penjaringan, serta para saksi.
Prof Nazaruddin menegaskan bahwa seluruh tahapan ini dilaksanakan untuk memastikan proses penjaringan calon rektor berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, serta menjunjung prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. [ ]






