Berita  

Tiga Situs Sejarah Aceh Barat Diusulkan Jadi Cagar Budaya

DONYAPOST, Meulaboh — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Barat bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Pendaftaran Cagar Budaya (TPCB) menggelar Forum Group Discussion (FGD) Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Tahun 2026, Selasa (28/4/2026) di Aula Disdikbud setempat.

FGD tersebut difokuskan pada pengkajian dan verifikasi tiga situs yang diusulkan menjadi Cagar Budaya tingkat kabupaten, yakni Makam Po Ru di Gampong Suak Timah, Kecamatan Samatiga; Komplek Makam Teuku Meuko di Gampong Kuala Manyeu, Kecamatan Panton Reu; serta Situs Kurok-Kurok yang diduga merupakan bunker pertahanan di pesisir Aceh Barat.

Kepala Disdikbud Aceh Barat, Teuku Putra Azmisyah, menegaskan bahwa forum ini menjadi langkah penting dalam upaya penyelamatan warisan sejarah daerah.

Menurutnya, Aceh Barat memiliki kekayaan jejak peradaban Islam dan sejarah perjuangan yang harus segera dilindungi.

“Jika tidak segera ditetapkan dan dijaga, banyak situs penting berpotensi hilang akibat pembangunan maupun abrasi. Cagar budaya bukan sekadar peninggalan fisik, tetapi identitas dan sumber pembelajaran bagi generasi muda,” ujarnya.

Ketua TACB Aceh Barat, Rahmad Syah Putra, menyampaikan bahwa ketiga objek tersebut memiliki nilai penting dari sisi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

Ia menyebut Makam Po Ru berkaitan dengan ulama penyebar Islam di pesisir barat, sementara Makam Teuku Meuko menjadi jejak tokoh perjuangan lokal.

“Situs Kurok-Kurok diduga kuat sebagai bagian dari sistem pertahanan atau pos pengawasan di masa lalu. Ketiganya memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris TACB Aceh Barat, Jovial Pally Taran, memaparkan hasil kajian awal secara historis dan arkeologis. Pada Makam Po Ru, ditemukan nisan tipe oktagonal khas Batu Aceh dari masa Kerajaan Aceh Darussalam abad ke-18 dengan ornamen floral.

Temuan serupa juga terdapat di Komplek Makam Teuku Meuko, ditambah dengan tiga pasang nisan batu bulat (sakrah).

Adapun Situs Kurok-Kurok, lanjutnya, dinilai memerlukan perhatian khusus karena memiliki potensi sebagai struktur pertahanan yang layak ditetapkan sebagai cagar budaya.

FGD ini turut melibatkan berbagai unsur, mulai dari camat, keuchik, tokoh adat, akademisi, sejarawan lokal, hingga pegiat budaya. Hasil pembahasan akan dituangkan dalam berita acara serta rekomendasi TACB untuk diusulkan kepada Bupati Aceh Barat.

Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Aceh Barat, Masri Hanif, menyebut forum berlangsung konstruktif dengan berbagai masukan dari peserta.

“Pelestarian cagar budaya adalah kerja kolektif. Setelah ini, kami akan melengkapi dokumen penetapan serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pemilik lahan,” ujarnya.

Disdikbud Aceh Barat menargetkan ketiga situs tersebut dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten pada Triwulan III tahun 2026.