DONYAPOST, Banda Aceh — Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi selama 90 hari, menyusul berakhirnya masa tanggap darurat.
Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, dalam rapat koordinasi virtual yang digelar Selasa malam (28/4/2026). Rapat turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh, termasuk Kapolda Aceh serta perwakilan Pangdam Iskandar Muda.
“Kami menetapkan status transisi darurat ke pemulihan selama 90 hari, terhitung mulai 28 April hingga 30 Juli 2026,” ujar Fadhlullah.
Dalam arahannya, Wakil Gubernur yang akrab disapa Dek Fad itu menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta pemangku kepentingan terkait untuk segera menjalankan langkah-langkah prioritas pemulihan.
Langkah pertama difokuskan pada penuntasan penanganan darurat infrastruktur, meliputi perbaikan jalan, jembatan, sungai, dan fasilitas vital lainnya, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan percepatan pembangunan hunian sementara (huntara) bagi korban terdampak, serta penguatan distribusi logistik, termasuk penyediaan listrik dan sarana air bersih.
“Selanjutnya, kita harus memastikan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak, termasuk para pengungsi, tetap berjalan optimal,” tegasnya.
Tak hanya itu, Pemerintah Aceh juga mendorong percepatan penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) sebagai solusi jangka panjang bagi korban bencana.
Di sisi lain, Fadhlullah menekankan pentingnya penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana susulan. Ia meminta seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem antisipasi di daerah rawan.
“Persiapkan dengan baik tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Pastikan ada harmonisasi kewenangan antarinstansi, serta dukungan pendanaan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Penetapan status transisi darurat ini diharapkan menjadi momentum percepatan pemulihan menyeluruh, sekaligus memastikan masyarakat terdampak dapat segera kembali menjalani aktivitas normal secara aman dan layak.






