DONYAPOST, Banda Aceh — Panitia Khusus (Pansus) DPRK Banda Aceh melakukan kunjungan lapangan ke unit produksi milik Perumda Tirta Daroy di Lambaro, Aceh Besar, Senin (20/4/2025), guna memastikan kejelasan status dan kelayakan aset sebelum dihibahkan.
Kunjungan ini menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh kepada Perumda Tirta Daroy.
Rombongan dipimpin Ketua Pansus Tuanku Muhammad, didampingi Wakil Ketua Sofyan Helmi serta anggota M. Arifin, Aiyub Bukhari, Ramza Harli, dan Zidan Al-Hafidz.
Dalam peninjauan tersebut, tim melihat langsung berbagai aset milik Pemerintah Kota Banda Aceh yang selama ini dimanfaatkan Perumda Tirta Daroy, seperti jaringan perpipaan, reservoir, tanah dan bangunan, hingga alat produksi.
Selain itu, turut ditinjau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Gampong Jawa yang sebelumnya dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh, yang selanjutnya direncanakan akan dialihkan ke Perumda.
Tuanku Muhammad menegaskan, kunjungan ini bertujuan memastikan kondisi dan nilai aset sebelum dimasukkan dalam lampiran qanun penyertaan modal.
“Kami ingin memastikan apakah aset tersebut masih difungsikan, mengetahui lokasinya, serta apakah masih menunjang kinerja Perumda Tirta Daroy. Kalau aset yang sudah tidak layak pakai, tidak perlu dihibahkan,” ujarnya.
Ia menekankan, kejelasan status aset sangat penting untuk menghindari temuan berulang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sekaligus mempertegas tanggung jawab pemeliharaan.
Selama ini, kata dia, aset yang belum dihibahkan masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga Perumda tidak bisa menganggarkan biaya perawatan. Kondisi ini kerap menyulitkan saat terjadi kerusakan.
Sementara itu, Sofyan Helmi menegaskan bahwa penyertaan modal yang dimaksud bukan berupa suntikan dana segar, melainkan pengalihan aset milik pemerintah menjadi aset resmi Perumda Tirta Daroy.
“Penyertaan modal tidak selalu dalam bentuk uang, tetapi juga bisa berupa barang atau fasilitas yang menjadi modal kerja perusahaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, banyak aset yang digunakan Perumda, terutama pascatsunami, belum memiliki kejelasan status kepemilikan. Melalui qanun ini, seluruh aset akan ditertibkan.
Anggota Pansus, Aiyub Bukhari, menegaskan bahwa hanya aset yang masih layak dan fungsional yang akan dialihkan. Ia juga mendorong Perumda untuk mengoptimalkan pengelolaan setelah aset resmi dimiliki.
Menurutnya, penertiban aset ini akan berdampak langsung pada peningkatan produktivitas dan pelayanan air bersih bagi masyarakat Banda Aceh.






