Indeks
Berita  

Warga Jantho Lapor Polisi, Tambang Emas Ilegal Diberi Ultimatum 3 Hari

| © Hak cipta foto diatas dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik foto.

DONYAPOST, Kota Jantho — Perwakilan masyarakat Kecamatan Kota Jantho melaporkan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan cagar alam kepada Polres Aceh Besar. Laporan tertulis itu diserahkan para pemuka mukim dan Ketua Forum Keuchik, Jumat (17/4/2026).

Ketua Forum Keuchik Kecamatan Kota Jantho, Keuchik Ansari A. Gani, mengatakan aktivitas tambang tanpa izin tersebut telah berlangsung sejak beberapa waktu terakhir dan kian meresahkan warga.

Selain melanggar hukum, aktivitas itu dinilai berpotensi merusak ekosistem hutan lindung serta mencemari sumber air yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.

“Kami khawatir dampaknya meluas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga ancaman bencana seperti longsor dan pencemaran air,” ujarnya seperti dikutip dari Waspada.id.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menindak aktivitas tersebut. Jika tidak ada langkah cepat, warga mengancam akan turun langsung ke lokasi tambang.

“Kalau tidak ditindaklanjuti, masyarakat akan mendatangi lokasi penambangan secara massal,” tegas Ansari.

Sebelumnya, warga juga telah mengeluarkan ultimatum kepada para pelaku tambang ilegal. Dalam rapat koordinasi di Gampong Jalin pada Sabtu (11/4/2026), masyarakat memberi batas waktu tiga hari untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan.

Rapat yang dipimpin Imum Mukim Darwin itu dihadiri para keuchik, perangkat desa, serta perwakilan pemuda. Dalam forum tersebut, warga sepakat menolak keras keberadaan tambang ilegal yang diduga menjadi penyebab keruhnya aliran Krueng Aceh.

Limbah hasil penambangan disebut telah mencemari sungai dan mengganggu kebutuhan air bersih masyarakat sehari-hari.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu respons dari pelaku tambang maupun langkah tegas dari aparat kepolisian terkait laporan yang telah disampaikan.

Exit mobile version