DONYAPOST, Banda Aceh — Pemerintah Aceh menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan dan tidak dihentikan. Kebijakan penyesuaian yang mulai berlaku 1 Mei 2026 dilakukan agar program tersebut lebih tepat sasaran dengan memprioritaskan masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah kepada media, Kamis (2/3/2026) menjelaskan, penyesuaian tersebut dilakukan dengan mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sehingga penerima manfaat JKA benar-benar berasal dari kelompok masyarakat yang membutuhkan.
“Perlu kami tegaskan, JKA tidak dihapuskan. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran. Masyarakat pada desil 8 hingga desil 10, yang tergolong sejahtera, diarahkan untuk menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan,” ujar Fadhlullah.
Menurutnya, kebijakan ini justru bertujuan memastikan program JKA benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang paling membutuhkan. Dengan demikian, prinsip keadilan dan ketepatan sasaran dapat terwujud, sehingga bantuan tidak lagi tersebar secara umum, melainkan fokus kepada kelompok yang layak menerima.
Ia menyampaikan, penyesuaian tersebut juga tidak terlepas dari penurunan Dana Otonomi Khusus Aceh sejak 2023, dari 2 persen menjadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Penurunan ini berdampak pada kapasitas fiskal daerah sehingga diperlukan kebijakan yang menekankan keberlanjutan program JKA.
Terkait klasifikasi desil, Fadhlullah menjelaskan bahwa sistem tersebut digunakan oleh Kementerian Sosial untuk mengurutkan tingkat kesejahteraan masyarakat, mulai dari Desil 1 (paling tidak mampu) hingga Desil 10 (paling sejahtera).
Penentuan dilakukan berdasarkan sejumlah variabel sosial ekonomi seperti kepemilikan aset, kondisi rumah, pendidikan dan pekerjaan anggota keluarga, serta jumlah tanggungan.
Dasar hukum klasifikasi tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 yang bersumber dari DTSEN.
Dalam klasifikasi tersebut, Desil 1 merupakan 10 persen kelompok paling miskin, Desil 2 hingga 4 tergolong miskin hingga rentan miskin, Desil 5 dan 6 masuk kelompok menengah bawah, sedangkan Desil 7 hingga 10 termasuk 30 persen kelompok paling sejahtera.
Berdasarkan data, jumlah masyarakat Aceh dalam kategori desil 8 hingga desil 10 mencapai 953.395 jiwa. Dari jumlah itu, 106.066 jiwa merupakan ASN yang telah dijamin melalui skema kepesertaan pekerja, serta 23.415 jiwa non-ASN dengan penyakit kronis yang tetap menjadi prioritas pelayanan.
Dengan demikian, terdapat sekitar 823.914 jiwa yang dikategorikan mampu dan tidak lagi menerima bantuan iuran JKA.
Meski demikian, sesuai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 Pasal 7 ayat (1) huruf c dan d, Pemerintah Aceh memastikan perlindungan tetap diberikan bagi masyarakat dalam kondisi tertentu.
Kelompok seperti penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa tetap dijamin pembiayaannya melalui JKA tanpa melihat klasifikasi desil.
“Pada prinsipnya, tidak ada masyarakat yang ditinggalkan. Kelompok rentan tetap menjadi prioritas, termasuk mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus,” kata Fadhlullah.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan. Warga yang tergolong mampu didorong untuk beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan, sehingga cakupan Universal Health Coverage (UHC) di Aceh tetap terjaga.
Saat ini, dari sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dengan berbagai skema pembiayaan, termasuk sekitar 1,3 juta peserta JKA dan 2,8 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemerintah Aceh juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan sanggahan atau pembaruan data jika terdapat ketidaksesuaian kondisi ekonomi. Status desil bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi riil di lapangan.
“Jika ada masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan klasifikasi desilnya, silakan melakukan pembaruan data melalui pemerintah gampong. Pemerintah akan memastikan proses ini berjalan terbuka dan adil,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan namun membutuhkan layanan kesehatan tetap dapat melakukan reaktivasi kepesertaan PBI-JK saat akan berobat, dengan kewajiban melakukan pembaruan data dalam periode yang ditentukan.
Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keberlangsungan Program JKA sebagai bagian dari perlindungan sosial di sektor kesehatan, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan fiskal daerah.








