DONYAPOST, Banda Aceh — Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar khusus pada Kamis malam (29/1/2026/2026).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, membenarkan keputusan tersebut. Menurutnya, penetapan status transisi ini merupakan langkah strategis untuk menjembatani fase tanggap darurat menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
“Penetapan ini mempertimbangkan hasil kaji cepat Tim BPBA serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana di Provinsi Aceh,” ujar Muhammad MTA.
Dalam amar penetapan, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) serta mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk tetap melanjutkan upaya pertolongan dan koordinasi penanganan darurat bencana dengan berbagai pihak terkait.
Selain itu, pemerintah diwajibkan menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, termasuk perlindungan bagi kelompok rentan dan para pengungsi yang masih berada di lokasi terdampak.
Selama masa transisi, sejumlah kebijakan darurat tetap diberlakukan. Di antaranya, pengoperasian fungsional Jalan Tol Sibanceh Seksi I Padang Tiji–Seulimum, serta pembebasan penggunaan barcode pengisian bahan bakar bersubsidi di seluruh SPBU.
Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung kelancaran mobilisasi logistik dan persiapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Pemerintah Aceh juga diminta memanfaatkan fase transisi ini untuk mengoptimalkan sumber daya dan pendanaan yang bersumber dari APBA, sekaligus menyiapkan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
Dokumen R3P Aceh dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026 sebagai dasar percepatan pemulihan wilayah terdampak.








