DONYAPOST, Banda Aceh – Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, mengapresiasi langkah Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah yang menggagas deklarasi Green Policing atau pemolisian hijau sebagai upaya memberantas tambang ilegal di Aceh.
Menurut Nasir, inisiatif tersebut patut didukung karena mencerminkan komitmen Polda Aceh bersama pemangku kepentingan lain dalam menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman pertambangan ilegal maupun penebangan liar.
“Langkah Kapolda Aceh patut diapresiasi dan dikawal bersama. Mereka yang memiliki kewenangan wajib bertanggung jawab menjaga kelestarian hutan dan lingkungan dari kerusakan akibat pertambangan liar,” kata Nasir Djamil di Banda Aceh, Kamis (2/10/2025).
Selain mendukung deklarasi tersebut, politisi PKS itu juga mendorong Pimpinan DPRA segera berkoordinasi dengan Polda Aceh serta institusi terkait lainnya untuk menindaklanjuti temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRA tentang pertambangan ilegal.
Hal itu, lanjutnya, penting dilakukan agar aspirasi masyarakat tersalurkan sekaligus menghilangkan kesan bahwa hasil kerja Pansus tidak ditindaklanjuti.
“Saya dengar Kapolda Aceh menunggu kedatangan Pimpinan DPRA untuk menyampaikan detail soal temuan Pansus terkait pertambangan ilegal,” ujar Nasir.
Seperti diketahui, sejumlah pemangku kepentingan di Aceh sepakat mendeklarasikan Green Policing atau pemolisian hijau sebagai komitmen bersama menolak praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Deklarasi berlangsung di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Kamis (2/10/2025), dengan penandatanganan bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan berbagai unsur terkait.
Isi deklarasi mencakup dukungan terhadap pemerintah dalam menyosialisasikan larangan dan dampak PETI, mendorong realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) demi peningkatan kesejahteraan masyarakat, berbagi informasi yang benar terkait aktivitas tambang ilegal, serta berkoordinasi dalam penegakan hukum secara terpadu dan berkelanjutan.
Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, menyebut Green Policing sebagai strategi kolaboratif untuk melindungi alam sekaligus mencegah maraknya penambangan liar di seluruh wilayah Aceh.
“Green Policing adalah wujud komitmen Polri menjaga alam Aceh untuk generasi mendatang. Tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian hidup kita semua,” ujarnya.
Marzuki menegaskan, tambang ilegal berdampak luas mulai dari kerugian negara, kerusakan hutan, pencemaran sungai, hingga potensi bencana alam dan konflik sosial. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut serta aktif melaporkan bila menemukan indikasi di lapangan.